Diupdate pada 13 September, 2023 4:17
Tayang Rabu, (13/09/2023)
Bilah Ilir-Borneoindonesianews.com.-
Tokoh masyarakat bersama warga sesalkan aksi yang dilakukan oleh oknum tertentu melakukan aksi diluar daerah kami, padahal kami sangat membutuhkan pembangunan instalasi air bersih di kampung kami ini.Sudah 5 Desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu batu mendapatkan bantuan Pembangunan Instalasi air bersih. 78 Tahun Indonesia Merdeka barulah kali ini kami rasakan pembangunan Instalasi Air Bersih.
Demikian disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Simpang ASJ Mangatas Marpaung kepada awak media di Desa Sei Tampang Dusun Sei Mambang Hilir II, Rabu (13/09).
Mangatas Marpaung juga menyampaikan, bahwa saat ini PT CITRA PRASASTI Konsorindo sudah melakukan progres pekerjaannya sekitar 90% dan instalasi pemasangan Kran dan Meteran kerumah-rumah warga sudah mencapai 362 dari terget 400 unit kata Mangatas yang saat itu juga didampingi warga lainnya Saut Pasaribu, Olestan Marbun, Santi Purnawan Pasaribu dan Samsul Nababan.
Lalu sehubungan dengan surat Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) Nomor 151/B/SEK/22/SEP/2023 tanggal 08 September 2023 tentang Pemberitahuan Aksi terkait kegiatan Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, sesuai dengan penjelasan pihak terkait di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut (BPPW Sumut) untuk menjawab surat mereka dan akan segera dibalas. Maka Klarifikasi yang dapat di sampaikan BPPW adalah :
1. Bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan infrastruktur di bidang keciptakaryaan, menerima permohonan usulan pembangunan dari Pemrakarsa Kegiatan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota;
2. Pemrakarsa kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang sebagai pengusul wajib memenuhi kelengkapan, kesiapan dan kelayakan Dokumen RC (Readiness Criteria);
3. Studi kelayakan dan semua Dokumen Perencanaan (Dokumen Rencana Teknis Terinci/DED), ketersediaan lahan dan kewajiban menerima dan mengelola aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen RC, merupakan tugas dan tanggung jawab penuh Pihak Pemrakarsa dan bukan wewenang Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara selaku pihak yang ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut;
4. Saat ini progres pelaksanaan fisik yang telah dicapai sudah mencapai 92 % dan bukan 30 % seperti yang dituliskan pada surat keterangan aksi tersebut;
5. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang tumbang diakibatkan oleh terganggunya tanah dasar yang diakibatkan oleh faktor eksternal, yaitu adanya pengerukan untuk pembuatan saluran alami oleh PT. Hari Sawit Jaya (pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi area rencana unit IPA) dengan jarak sangat dekat (kurang dari 1 meter dari DPT) dan diperparah oleh intesitas hujan yang tinggi yang berakibat pada gerusan/pengikisan tanah di titik tersebut;
Kualitas DPT yang dibangun sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharuskan, hal ini terbukti dengan tidak adanya kerusakan di DPT bagian lain kecuali di titik adanya gangguan eksternal akibat pengerukan tanah tersebut yang menyebabkan daya dukung tanah menjadi berkurang;
Terkait Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik di Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, ada pengalihan lahan hibah dari PT HSJ yang batal dihibahkan sehingga membeli lahan di lokasi tersebut dari masyarakat.
Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.
Lalu menjawab pertanyaan Sebenarnya seperti apa proses lelang paket pekerjaan tersebut ?, Dalam Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa proses pemilihan penyedia jasa merupakan tugas dan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dalam hal ini wewenang dari BP2JK Wilayah Sumatera Utara dan bukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Pertanyaan berikut; Kenapa penawar tertinggi yang menang ?
Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa proses pemilihan penyedia jasa merupakan tugas dan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dalam hal ini wewenang dari BP2JK Wilayah Sumatera Utara dan bukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Bagaimana status peruntukan paket pekerjaan tersebut ?
Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah paket pekerjaan tersebut sesuai dengan permohonan usulan yang disampaikan akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu selaku pihak pengusul dan proses penyerahan kepada badan pengelola penerima menjadi ranah wewenang Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Bagaimana status tanah yang dibeli tersebut ?
Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.
Bagaimana kajian terkait tanah tersebut dalam hal ini apraisalnya ?
Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.
Siapakah yang membeli lahan tersebut ?
Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sama seperti penjelasan pada poin-poin di atas bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.
(Heri Guci)
Editor : Robet T. Silun