Diupdate pada 24 Juli, 2023 10:46
Tayang Senin,(24/07/2024)
Lamandau-Borneoidonesianews.com,-Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/39/VII/2023/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng telah terjadi pembunuhan di Desa Bukit Raya RT/RW 11/06 Kec. Menthobi Raya Kab. Lamandau Prov Kalteng Minggu, 16 Juli 2023 sekitar jam 19.00 WIB. Dengan saksi Imam dan Imron tersangka Hendra Bin Kawi.
Tersangka lahir di Pangkalan Bun pada tanggal 24 April 1990 jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Suku Dayak kewarganegaraan Indonesia pendidikan SD kelas 5 pekerjaan buruh harian lepas alamat sesuai KTP desa kelurahan Mendawai seberang RT 03 Kec. Arut Selatan Kab.Kotawaringin Barat Prov Kalteng atau alamat sekarang Desa Bukit Raya RT RW 11/06 Kec. Methobi Raya Kab. Lamandau Provinsi Kalteng.
Korban Melinda Binti Jusni lahir di Padang tanggal 01 Juli 1977 suku Melayu Agama Islam pekerjaan mengurus rumah tangga alamat Desa Bukit Raya RT/RW 012/ 006 Kec Menthobi Raya Kab.Lamandau Provinsi Kalteng.
Barang bukti Satu Buah pisau terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat panjang 32 cm, satu buah jaket warna coklat muda, satu buah celana panjang warna Creme, satu buah kaos dalam singlet warna coklat, satu buah celana pendek warna hitam.
Press Conference Dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP, Bronto Budiyono S.I.K., Didampingi Waka Polres Kompol Christian Maruli Tua siregar, S.I.K., M.M. dan Kasat Reskrim, AKP Faisal Firman Gani S.T.K., S.I.K Kegiatan diaula Reskrim Lamandau Nanga Bulik,(24/7)
Kapolres Lamandau, Bronto Budiyono mengatakan, Kronologis awal Pada Minggu, 16 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka (Hendra bin Kawi) pulang ke rumah dan berkata Assalamualaikum berulang-ulang tapi tidak dibukakan dan tidak ada suara sama sekali di dalam rumah, kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah melalui jendela dikarenakan tersangka fikir istri tersangka yang bernama Melinda sedang keluar rumah, jadi tersangka menunggu didalam rumah.
Setelah itu tersangka membuka jendela dengan cara menarik sambil menggeser-geser jendela agar bisa terbuka ternyata jendela bisa terbuka dan ketika tersangka berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela, tersangka melihat korban keluar dari dalam kamar anak dan berdiri di depan pintu kamar dan berkata Kenapa kamu rusakkan pintu jendela itu, tersangka menjawab nanti yang saya baikin kalau rusak ke mana kamu nih ditelepon nggak diangkat di WA nggak dijawab, Korban tidak menjawab pertanyaan tersangka, malah terus marah tersangka karena merusak jendela dan perkataan Melinda yang menyinggung tersangka kamu tukang merusak rumah aja sambil mata korban melotot ke arah tersangka.
Kemudian, tersangka berjalan cepat ke dapur dan mengambil pisau yang berada dirak tumpukan bawang, pisau tersebut tersangka pegang dengan menggunakan tangan kanan, tersangka kemudian dengan kembali berjalan cepat, tersangka menghampiri korban yang di depan pintu kamar dan langsung menggayunkan pisau dengan cara menusuk ke arah badan korban berulang kali, pertama bagian badan depan sebanyak kurang lebih 5 kali tepatnya di dada korban dan terus menghindar dan menggerakkan badan karena kesakitan dan dengan posisi berdiri dan tersangka terus melakukan penusukan tanpa henti hingga mengenai tangan dan punggung. Setelah lebih dari 10 kali tersangka melakukan penusukan terus-menerus kepada korban akhirnya terjatuh dengan posisi tengkurap/tertelungkup dan tersangka kembali menusukkan pisau tersebut ke punggung korban, tersangka menancapkan pisau di punggung korban posisi tidak tersangka cabut.
Melihat Korban sudah tidak bergerak sedikit pun dan darah korban mengalir deras hingga menggenangi kaki, tersangka berhenti melakukan penusukan dan meninggalkan korban lalu kembali keluar rumah melalui jendela setelah itu tersangka mendatangi tetangga sebelah kiri rumah yang bernama Imam.
Setelah Imam keluar dari rumahnya tersangka berkata kepada Imam, Mas aku habis bunuh istriku, minta tolong lihatkan istriku masih hidup apa enggak, antarkan saya ke pospol kemudian setelah melihat jaket tersangka penuh darah, Imam langsung mengantar tersangka ke Pospol Menthobi Raya dan tidak melihat keadaan istri tersangka, sesampainya tersangka diantar ke pospol, tersangka diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Lamandau.
“Tersangka melanggar pasal 338 KUHP tindak pidana, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
(Rohmat)
Editor : Robet T. Silun