Diupdate pada 8 September, 2026 10:19
Tayang Selasa, (08/09/2026)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Rohul Anton, S.T., menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan, Senin (7/9/2026).
Belajar Tatap Muka Dialihkan ke PJJ*
Melalui surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka sementara dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Kebijakan berlaku mulai Selasa, 8 September hingga Rabu, 9 September 2026. Selama periode itu, satuan pendidikan tidak diperkenankan menghadirkan siswa ke sekolah, termasuk untuk kegiatan lainnya.
Keputusan ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026, serta mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara di wilayah Rohul.
Imbauan PHBS dan Tetap di Rumah*
Bupati meminta seluruh warga satuan pendidikan termasuk orang tua/wali murid menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat untuk meminimalkan dampak paparan asap.
Pelaksanaan PJJ diminta berjalan efektif namun tidak membebani peserta didik selama belajar dari rumah.
Orang tua/wali juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah. Anak-anak dihimbau tidak bermain maupun beraktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan.
Berlaku untuk Semua Satuan Pendidikan*
Bupati menghimbau kepala satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lain di wilayah Rohul menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut. Penyesuaian tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan bekerja sebagaimana mestinya.
Pemkab Rohul menyatakan informasi pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan kembali secara resmi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu.
Surat edaran ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kesehatan akibat paparan kabut asap, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan melalui PJJ.
(EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






