Diupdate pada 2 Juni, 2025 8:31
Tayang Senin, (02/06/2025)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-Satres Narkoba Polres Bungo,Jambi
Menunjukan keseriusan nya dalam memberantas peredaran penyalah gunaan
Serta peredaran Narkoba di wilayah Hukum
Polres Bungo.terbaru,tiga orang merupakan terduga bandar narkotika jenis sabu.berhasil di ringkus dalam waktu bersamaan.Kamis 29/05/2025.
Tiga orang Terduga Bandar Narkotika jenis Sabu tersebut.berinisial Mat Tinggi (64) Al Komarudin (38) dan Mardiani (48) ketiga nya Adalah warga Desa Danau Buluh Rt.003-Rw02 Kelurahan Jaya Setia.Kecamatan Pasar Muara Bungo.Kab.Bungo,Jambi
Kasat Narkoba Polres Bungo.Iptu Rico Saputra menyebutkan Penangkapan ini berawal dari. Al Komarudin dan Mardiani yang
Merupakan pasangan Suami Istri pada pukul 20.00wib.
“Dari pasangan Pasutri ini Kita berhasil mengamankan berupa satu buah Dompet emas warna biru muda terdapat lima plastik klip berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu terletak di lemari,”ujar Iptu Rico Saputra.Jumat malam.(30/05/2025).
Saat di Interogasi,Pasangan Pasutri Menyebutkan bahwa Barang Haram tersebut
Di dapatkan dari Adik nya berinisial Bambang,
Kemudian Petugas langsung melanutkan Pengeledahan selanjut nya ke Rumah Bambang,tepat di sebelah rumahnya.
“Dari rumah Tersebut Kami berhasil mengamankan Mat Tinggi,dan juga mengamankan Barang bukti Sebuah Dompet emas berwarna Merah dengan 26 buah plastik klip berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu,”ujar nya.
Selain itu.lanjut Iptu Rico petugas juga berhasil mengamankan Tiga unit Hp merk Itel warna hitam dan satu Hp merk Infinik warna biru muda yang satu nya Hp vivo warna biru
Serta uang tunai,Pertama Rp.1.000.000-(satu juta rupiah) kemudian di Temukan lagi Uang sejumlah Rp.14.200.000- (Empat belas juta Dua ratus ribu Rupiah)
“Selanjutnya Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bungo mengumpulkan Barang Bukti yang di temukan dan membawa diduga Pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,”tutupnya.
Diberitakan Sebelumnya dari fakta Persidangan PN Muara Bungo,menurut keterangan terdakwa,Agus pada beberapa waktu yang lalu,Agus menyebutkan bahwa ia mendapat Barang Haram jenis Sabu yang di jualnya didapat dari. Mat Tinggi,
“Saya mendapat sabu tersebut dari Mat Tinggi,dan Saya baru Dua kali menjual Sabu dari Mat Tinggi,ujar Agus dihadapan Majelis Hakim pada beberapa waktu lalu,”tutupnya.
(AK)
Editor Utama : Robet T. Silun






