Diupdate pada 9 Juli, 2024 4:58
Tayang Selasa, (09/07/2024)
Sumbar-Borneoindonesianews.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota amankan terduga pelaku pencurian penutup Gorong-Gorong milik Dinas Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, pada hari Selasa, (09/07/2024) pukul 05.00 WIB.
Pelaku inisial AT usia 23 tahun, Alamat Jorong Pakan Senayan, Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, MJ usia 43 tahun, alamat Jorong Harau, Nagari Harau, Kecamatan Harau.
Kronologi kejadian yang bersangkutan ditangkap dalam perkara Tindak Pidana “PENCURIAN” yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Pentas Seni Aka Barayun Jr. Padang Tarok Nag. Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan barang bukti 1 Unit Mobil L300 BA 8629 CA.
Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 ayat 1 angka ke 4e KUH. Pidana.
Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota dan anggota Reskrim Polsek Harau dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Harau IPDA ALDAFRIZAL, SH Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 dan untuk Pgl. Tedja ditangkap sekira pukul 05.00 Wib dirumah neneknya yang bertempat di Jorong Harau Nag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota dan Pgl. Wazi ditangkap sekira pukul 05.20 Wib dirumah mertuanya yang bertempat di Jorong Harau Nag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota.
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






