Pengacara Muda Alvin Apresiasi Kinerja Aiptu Jaka lrawan, Amankan 2 Orang Pelaku Dugaan Uang Palsu

Diupdate pada 4 Maret, 2024 5:32

Tayang Senin, (04/03/2024)
Pematangsiantar-Borneoindonesianews.com,-
Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana.

Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin kepada awak media saat di temui di Cafe Neraca Jalan Cokro Siantar menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja Aiptu Jaka Irawan atas keberhasilan mengamankan 2 orang, di duga pelaku uang palsu di belakang Gedung 4 pasar Horas kota Pematangsiantar.

Saya sangat apresiasi melihat kinerja Aiptu Jaka yang begitu jeli mengungkap dan membongkar Kasus Uang Palsu tersebut, yang selama ini di duga uang palsu tersebut banyak beredar di pasar Horas dan para pedagang banyak yang jadi korban.

Kejadian penangkapan tersebut pada hari Rabu 28/02/2024 sekira Pukul 9.30 Wib.

Sosok Aiptu Jaka di kenal dengan anggota Kepolisian Resort Polres Pematangsiantar yang dekat dengan masyarakat dan seorang dermawan.

Alvin mengungkapkan sewaktu Aiptu Jaka lrawan saat sedang melintas di belakang gedung 4 Pasar Horas. Aiptu Jaka Irawan melihat ada beberapa kerumunan orang tepatnya di parkiran gedung 4 pasar horas. Selanjutnya Aiptu Jaka menanyakan kepada beberapa orang disana perihal apa yang terjadi hingga terjadi keributan antara pelaku dan seorang pedagang, pedagang tersebut menjelaskan bahwasanya dia menerima uang palsu hasil dari pembelian selang kompresor air. Namun di duga pelaku RS 31 tahun tidak mengakuinya. RS 31 tahun yang beralamat di Pematang Sidamanik, dan satu lagi kawannya AR 22 tahun alamat Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya datang Bripka Eric Tobing menghampiri pelaku dan mengatakan apa isi tas mu, kemudian Aiptu Jaka Irawan dan Bripka Eric Tobing menyuruh pelaku untuk membuka isi Tas ransel warna hitam milik pelaku. Di dalam ransel tersebut di temukan 19 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan kertas HVS F4 yang sudah di gunting oleh pelaku.
Akhirnya pelaku RS mengakui bahwa dia adalah pemilik uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 19 lembar tersebut, yang di temukan di dalam tas ransel warna hitam.

Akhirnya untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pematang Siantar guna penyelidikan lebih lanjut kata Alvin.

(Heri Guci)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews