Penganiayaan Terhadap Wartawan Di-Ketapang Sekretaris PWRI Minta APH Tindak Tegas Pelaku Yang Terlibat.

Diupdate pada 24 Agustus, 2024 8:25

Tayang Sabtu, (24/08/2024]

Kubu Raya Kalbar-Borneoindonesianews.com,-Rudi Halik Sekretaris PWRI DPC Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, dalam wawancara singkat nya Sabtu, 24/08/24.
Rudi dengan tegas mengatakan aksi Anarkis Oknum pelaku usaha/kontraktor Di-Ketapang yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan Harus ditindak dan diproses hukum , ungkap Rudi.

Aksi kriminalitas seakan menjadi bola liar dan jadi sorotan publik karena tugas dan Pungsi wartawan sudah jelas di atur melalui Undang Undang No.40.tahun 1999 ,tentang Pers, Pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah Ujar Rudi.

Hal ini tidak bisa dipandang sepele,karena sudah menghambat tugas dan fungsi wartawan , jika sampai terjadi kekerasan atau intimidasi.
baik sertamerta dengan Emosi dan Arogan menganiaya,memukul dan melontarkan kata kata kasar kepada wartawan yang saat itu sedang meliput mencari fakta kronologis ,akan melanjutkan berita yang sudah pernah di tayang kan , masalah bangunan Rumah Dinas
yang mengunakan bahan material kurang layak dan terkesan ada indikasi Korupsi, ujar Rudi Halik sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC Kabupaten kubu Raya kepada awak media.

Lebih lanjut Pria yang akrab di sapa Dewa ini, mengatakan apa yang terjadi yang di alami salah seorang wartawan di-Ketapang adalah perbuatan yang melawan hukum , karena itu Rudi berharap kepada APH(Aparat Penegak Hukum) agar menindak tegas para pelaku yang telah bermain hakim sendiri secara pribadi ,melakukan kekerasan terhadap wartawan tersebut tutur nya .

Ya .dalam hal ini pihak Dinas selaku penanggung jawab ,tidak bisa lepas tangan , karena ini adalah pembangunan Proyek Pemerintah yang menggunakan anggaran Negara yang cukup besar, harus nya mereka memberikan pengawasan kepada pelaksana serta transparan dalam sistim melaksanahkan pekerjaan tersebut mengawasi setiap aitem dan melihat material apa saja yang harus layak di gunahkan oleh pelaksana dan memberikan Impormasi sesuai UU.nomor 14. tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik .( KIP ) .Jelas Rudi .

Sumber :Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)Kubu Raya KalBar

(Kabiro :Ibrahim)
Editor Utama :Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews