Diupdate pada 29 November, 2024 4:46
Tayang jum’at, (29/11/2024).
Surabaya,Borneoindonesianews.com, –
Satresnarkoba polrestabes surabaya polda Jawa timur telah menangkap pelaku yang memilikinya sabu, disaat penggeledahan petugas menemukan 3 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing (± 0,150, + 0,033, + 0,003,) Gram,di dua TKP Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira 13.30 Wib.
Penangkapan Tersangka A Z R Bin A N Laki laki,Tempat/Tgl
lahir, Sidoarjo tanggal 21 Maret 1992 Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
di bawah pimpinan oleh ka satresnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H,
Ka satresnarkoba kompol Suria miftah menyampaikan Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira 13.30 WIB sewaktu di Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 dan TKP 2 ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka
” Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. AM (DPO) Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib ambil ranjauan di Jl. Rangkah Gg 2 Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat tersangka diamankan diperintah oleh sdr. AM (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak + 6 (enam) gram dikarenakan sebelum tersangka ditangkap sudah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual”.
Barang bukti yang di amankan petugas 3 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing (± 0,150, + 0,033, + 0,003,) Gram, 2 (dua) timbangan elektrik 1 (satu) bendel plastic klip,Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)1 (satu) unit hand phone merk Realme dan benar bukti yang kedua(2). 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing ± 5,866 Gram,1 (satu) bungkus bekas teh sariwangi.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari sdr. AM (DPO) sebanyak 2 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Oktober tahun 2024 serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 400.000,- (epat ratus ribu rupiah)
Tersnagkan dikenakan pidana
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Bram Lodu/Korwil Jawa Timur).
Editor Utama : Robet T. Silun






