Perseteruan PT. SNP Dan Ahli Waris Kamarudin Masih Berlanjut, Kali Ini Bantah Soal Tali Asih

Diupdate pada 17 Mei, 2025 8:50

Tayang Sabtu, (17/05/2025)

Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com,- Perseteruan antara pihak PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) dengan keluarga ahli waris Kamarudin, terkait sengketa lahan masih terus berlanjut.

Kali ini, pihak ahli waris Kamarudin dengan tegas membantah statement dari Kuasa Hukum PT. SNP Rajali, SH yang mewakili pihak manajemen perusahaan terkait pembayaran tali asih kepada Abdul Rahim yang dianggap oleh pihak perusahaan sudah menjadi keterwakilan dari seluruh ahli waris yang ada.

“Apa yang dikatakan oleh kuasa hukum perusahaan itu tidak benar. Bahwa pembayaran tali asih yang dilakukan perusahaan tertuang tanggal 23 Juli 2016 di Sampit kepada Abdul Rahim, atas lahan Di Blok H26 Devisi X seluas (7 Ha) dan lahan yang berlokasi di Kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SNP seluas (3 Ha), di anggap sudah selesai,” kata Peri Susanto, selaku kuasa hukum ahli waris Kamarudin.

Padahal, lanjut Peri, Abdul Rahim saat itu tidak sebagai ahli waris yang sah, sebab anak kandung dari Kamarudin yakni Badransyah masih hidup.

“Badransyah pun juga tidak pernah menguasakan sebelumnya kepada Abdul Rahim baik secara lisan ataupun tertulis,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Peri menegaskan, bahwa pihak PT. SNP telah diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dengan kejadian penyerobotan lahan tersebut kami ahli waris merasa sangat di rugikan oleh pihak perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP). Harapan kami seluruh ahli waris pihak pemerintah hadir bersama untuk memberikan keadilan pintanya.

(Parij)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews