Perwakilan Herman Pelaku Pengeroyokan Datangi Rumah Abang Pelapor,” Lakuan Lobi-Lobi Untuk Berdamai

Diupdate pada 21 Maret, 2024 6:54

Poto : Saat Musawarah di Rumah Abang Wahyudi,Pelapor

Tayang Kamis,(21/03/2024

Ketapang,Borneoindonesianews.com,-
Belum lama ini bapak Mimin Rabu,(20/03/2024) Perwakilan Herman pelaku pengeroyokan datangi rumah abang pelapor di jalan W.Monginsidi RT.008 RW.002 Desa Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Kedatangan mereka dari utusan Herman Pelaku,tidak ada bukan dan tidak lain,hanya meminta permohonan maaf atas dengan kejadian tempo hari itu, yang melanggar hukum,seharusnya tidak lakuan tindakan berutal yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain.

Perwakilan Herman pelaku meminta kasus ini kita musawarahkan secara kekeluargaan saja/berdamai.

Abang pelapor (Wahyudi) menyerahkan penuh kepada saudara Jailani untuk bisa mewakili dan menjembati,kasus ini bisa klir dengan secepatnya.
Karena tempat kami minta pertolongan satu-satunya keluarga adalh saudara kami Jailani saja.

Jailani Ketua DPC PWRI Ketapang sekaligus keluarga Wahyudi pelapor,pertama-pertama saya pribadi dan atas nama besar Wahyudi atas kedatangan perwakilan Herman pelaku ke rumah, saya ucapkan terimakasih, setinggi-tingginya atas niat baiknya,untuk menyelesaikan mesalah yang sudah dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Selatan dan para pihak sudah di panggil untuk di mintai keterang oleh penyidik.

Saya di minta oleh kelurga besar Wahyudi korban/pelapor, untuk mendampingi ke Kapolsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat,dengan kapasitas sebagai Ketua DPC (PWRI) Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Ketapang dan sebagai Redaktur Eksekutif,pengurus Redaksi orang ke ampat dari jabatan di Surat Kabar Umum”BORNEO INDONESIA”serta Borneoindonesianews.com,
tentu saya hadir dalam pekara ini adalah posisi saya sebatas pendampingan dan netral sebagai melakukan pungsi kontrol saja,karena amanat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas dan harus saya patuhi.

Beberapa hari lalu saya di panggil Pemimpin Redaksi (Pemred) untuk menghadap dan menjelaskan 3 perkara tindakan dugaan pidana di wilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalbar.

Robet T. Silun Pemred media ini berpesan kepada saya,”kata Jailani,laksanakan tugas mu dengan baik berdasarkan perintah UU Pers,jangan kamu hakimi orang serta jangan kamu jadi Polisi,jadi Jaksa dan jadi Hakim dengan perkara apapun.

Jailani mengucapkan terima kasih serta tidak mengurangi rasa hormat saya kepada keluarga besar pak Heram,yang sudah datang ke rumah abang Wahyudi pelapor.

Saya hanya bisa memberi saran saja kepada kelurga pak Herman,kalu masalah mau berdamai secara kekeluargaan sudah ada jalurnya di Polsek Matan Hilir Selatan.
Kita hargai itu,” poksinya dan kewenangan pihak Kepolisian yang di atur oleh UU,serta penyidik sudah berkerja dengan baik,tentu kita sama-sama tunduk kepada UU dan institusi Polri yang sudah melaksakan tugas perintah UU.

Polisi melakukan tugas sesuai SOP,pertama memanggil para pihak dan saksi dalam perkara ini sedang di tangani,untuk di minta keterangan,kedua melakukan gelar perkara,ketiga melakukan pentetapan tersangka,keempat penahanan tersangka,sapai pelimpah berkas perkara ke pihak Jaksa dan Pengadilan,”tutup.

(Hermansysh/Wartawan Kalbar)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews