Polres Ketapang Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2026

Diupdate pada 6 Mei, 2026 11:41

Tayang Rabu,(06/05/2026)

Ketapang-Borneoindonesianews.com – Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya pada awal tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR didampingi Wakapolres Ketapang , Kasat Narkoba serta Kasi Humas dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan, serta Badan UPT Metrologi Legal.

Dalam keterangannya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menyampaikan bahwa pada periode Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana narkoba.

Dari total kasus tersebut, berhasil diamankan sebanyak 53 orang tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, serta 4 orang anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 763,97 gram dengan estimasi nilai kerugian materi sebesar Rp534.779.000 serta pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan estimasi nilai Rp4.400.000.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, namun juga memiliki arti penting dalam menyelamatkan generasi bangsa. Diperkirakan setiap 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, sehingga dengan total barang bukti yang diamankan, Polres Ketapang telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dari 32 kasus tersebut, sebanyak 8 kasus berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Air Upas yang menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi. Dari pengungkapan di wilayah tersebut, diamankan 14 orang tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dewasa dan 3 anak berhadapan dengan hukum, dengan barang bukti sabu seberat 386,82 gram senilai Rp270.900.000.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 1.935 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Ketapang juga melaksanakan pemusnahan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 138,6208 gram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan Badan UPT Metrologi Legal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Herman Susilo)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews