Diupdate pada 8 April, 2024 8:39
Tayang Senin, (08/04/2024)
Cirebon-Borneoindonesianews.com,-ajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar sabu-sabu yang berinisial NA (30), IA (29), dan DL (31). Ketiga tersangka diamankan di kos-kosan yang berada di Kecamatan Kesambi, dan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H. mengatakan, ketiganya berasal dari sejumlah daerah. Diantaranya, NA berasal dari Kabupaten Ponorogo, IA dari Kabupaten Brebes, dan DL tercatat sebagai warga Kota Cirebon.
“Dari tangan NA, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 13,58 gram, dan handphone. Sedangkan dari IA dan DL, kami mengamankan 10 paket sabu-sabu seberat 4,27 gram, handphone, serta sepeda motor,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H, Minggu (7/4/2024).
Ia mengatakan, IA dan DL ditangkap pada Jum’at (5/4/2024) malam kira-kira pukul 21.30 WIB, sementara NA ditangkap pada Sabtu (6/4/2024) dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB. Petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, mereka juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat seseorang yang kini berstatus DPO.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H, M.H.
(Agustinar/wapemred)
Editor : Robet T.Silun.