Diupdate pada 23 September, 2026 4:05
Tayang Rabu, (23/09/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Personel Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Sabtu (19/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial EER (38) dengan barang bukti enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso STrK MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Rawa Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra SH CPHR bersama personel melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati EER sedang duduk di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disimpan dalam satu plastik klip ukuran sedang di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri serta satu unit handphone Realme Note 60 warna abu-abu.
Saat pemeriksaan awal, EER mengakui enam paket sabu tersebut miliknya. Tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial DS (29), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta enam paket sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok,” ujar IPTU Abdau.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket kecil sabu, satu plastik klip sedang bening, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Realme Note 60.
(Humas polres)
Editor Utama : Robet T. Silun






