Preman Kumu sejati Peras Supir di Simpang Kuari, ditangkap Polres Rohul.

Diupdate pada 12 Mei, 2025 7:35

Tayang Senin, (12/05/2025)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kumu Sejati, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 05/05/2025 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres RoHul AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul AIPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial A dan saudara BAA.

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan inisial A, melakukan pemerasan terhadap para supir yang mengambil sirtu di tempat pelapor inisial AB yang bertempat di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.

Pelapor inisial AB mengaku resah dengan perbuatan preman atau pemuda di simpang kuari yang melakukan pemerasan atau meminta uang kepada para supir yang keluar dari kuari miliknya. Dimana, berdasarkan keterangan dari pelapor inisial AB, kegiatan tersebut tanpa adanya izin darinya dan hal itu mereka lakukan untuk kepentingan pribadi.

Atas kejadian tersebut, pelapor inisial AB merasa dirugikan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu. Dengan begitu tim menangkap dua pelaku pemerasan pengutipan secara paksa sejumlah uang kepada supir-supir pengangkut sirtus dari kuari milik AB.

Setelah tindakan penangkapan, dilakukan interogasi terhadap Tersangka A mengakui bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan tersebut sedang bule hanya sebagai saksi.

Berdasarkan interogasi tersebut, kemudian tersangka A dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 95.000 dibawa ke Makopolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Rohul/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews