PT. Bumi Barito Mineral Disinyalir Belum Melaporkan Keberadaan Karyawan Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya 2024

Diupdate pada 23 Agustus, 2024 8:26

Tayang Jum’at, (23/08/2024)

Puruk Cahu-Borneoindonesianews.com,- Keberadaab perusahaan Tambang Batu Bara PT. Bumi Barito Mineral (BBM) atau yang sering di sebut Cokal, yang saat ini beroperasi di 2 wilayah, Kecamatan Tanah Siang, dan kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, (Mura) Kalimantan Tengah dan hingga saat ini disinyalir perusahaan BBM belum melaporkan karyawan yang bekerja di perusahaan. Hal tersebut di ungkapkan Natanael, SAP, M.AP Plt di bidang syarat – syarat kerja di kantor Dinas tenaga kerja Transmigrasi Kabupaten Mura, Rabu (21/8/2024).

Menurut Natanael sampai saai ini PT. Bumi Barito Mineral Atau Cokal yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara Hingga sampai saat ini belum melaporkan berapa jumlah kariyawan yang dipekerjakan di perusahaan, padahal telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun lebih di wilayah hukum Kabupaten Mura

“Kita berharap kepada perusahaan harus melaporkan berapa jumlah karyawan seluruhnya yang dipekerjakan, Agar bisa mengetahui berapa jumlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mestinya dilaporkan oleh pihak Perusahaan,” ungkap Natanael

Dan juga perusahaan PT. Bumi Barito Mineral meghadirkan 4 Sub Kontraktor dalam melaksanakan penambangan Batu Bara, namun hingga kini juga diduga belum juga melaporkan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Padahal seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wajib melaporkan karyawanya ke Dinas tenaga kerja transmigrasi setempat, untuk mempermudahkan bagi karyawan dalam berurusan jika sedang sakit sebagai tanggung jawab pihak perusahaan yaitu, terkait Sosial JAMSOSTEK dan BPJS.

Dan bagi perusahaan yang bandel dan mengabaikan yang tidak membayar BPJS dan Jamsostek karyawan maka akan di kenakan sanksi adminiteatif, dan juga perusahaan di mungkinkan sangsi Pidana sesuani dengan UU No 24 Tahun 2011, di mana pelaku bisa di jerat penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 Miliar.

“Karna dalam hal ini perusahaan mestinya semakin banyak karyawan yang terlindungi oleh Jaminan sosial kerenaga kerjaan dan memiliki berapa manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari Tua, jaminan pensiun dan juga jaminan kehingan pekerjaan. Selama 3 tahun lebih PT. Bumi Barito Mineral terkesan engan melaporkan jumlah kariyawan yang sudah di pekerjakan,” jelasnya.

“Semua managemen perusahaan enggan memberikan konfirmasi dan komentar. Sementara menurut HRD Tono Setiawan untuk hal tersebut adalah wewenang pihak managemen Jakarta pungkasnya,”.

(Helmi)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews