Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang di Musnahkan

Diupdate pada 18 Oktober, 2023 7:42

Tayang Rabu, (18/10/2023)

Kuala Kapuas-Borneoindonesianews.com,- Polres Kapuas, Polda Kalteng melalui Satresnarkoba Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat terlarang hasil penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kapuas.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dan perwakilan dari Kejari, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan BNK setempat. Turut dihadirkan Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kapuas.

Total barang bukti yang dari tiga perkara yang dimusnahkan untuk sabu totalnya 797,16 gram sedangkan obat karisoprodol sebanyak 9.980 butir,” kata Wakapolres Kapuas Kompol Asdini, Selasa (17/10/2023).

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara diblender dan dicampur dengan larutan pembersih WC, kemudian setelah hancur, lalu cairan yang tersisa dibuang ketempat yang telah disiapkan.

Uji sampel sebelumnya dilakukan oleh IAI Kapuas untuk memastikan keaslian barang bukti sabu tersebut.

Dua orang tersangka terkait kasus tersebut juga turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu maupun obat terlarang.

Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan ini di antaranya diambil dari tiga laporan polisi, yaitu pertama TKP berada di Jalan Trans Kalimantan di KM 13, Kecamatan Kapuas Timur, tersangkanya seorang perempuan berinisial MH warga Katingan.

“Dengan barang bukti 10.000 butir obat tanpa merk bermotif garis yang diduga mengandung karisoprodol dari pelaku MH,” beber Kompol Asdini.

Selanjutnya, perkara bulan September 2023 untuk TKP nya, di Perkampungan Tanjung Harapan, Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, diamankan seorang tersangka pria nya berinisial AS warga Kalsel.

Barang bukti yang disita dari AS saat itu ada 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 605 gram beserta plastik dan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 52 gram plastik,” ucapnya.

“Jadi, dari kasus bulan Agustus 2022 lalu TKP Desa Pantar Kabali Muroi, Kecamatan Mantangai dengan barang bukti yang disita saat itu yakni, timbangan digital, 32 plastik klip diduga sabu dengan berat 166,33 gram.

(Agus)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews