Sadis, Diduga Salah Paham, Paris Tewas Di Tikam Sahabat Didepan Anak Dan Isteri Nya

Diupdate pada 9 Oktober, 2023 4:06

Tayang Senin,(09/10/2023)

Tebing Tinggi-Borneoindonesianews.com,-Terjadi pembunuhan Jln. Dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi tepat nya di parkiran Alfamart pada Sabtu (07/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Keterangan dari Cindy (23) istri korban kepada awak media.

“Sekira setahun yang lalu, suami saya Faris (24) ada bisnis jual beli sepeda motor dengan pelaku Faisal alias Kancil (24) dan pagi tadi menjelang siang si pelaku menelepon suami saya dan ada perdebatan diantara mereka, Karena merasa tidak puas, sipelaku mengajak ketemu dan mereka sepakat bertemu di depan Rumah Sakit Umum dr. Kumpulan Pane tepatnya di parkiran mini market Alfamart ” terang cindy.

“Lalu suami saya mengajak saya dan anak untuk menjumpai Faisal alias Kancil (pelaku) di lokasi yang disepakati, dan tak berapa lama si Faisal warga Jln. Ir. H. Juanda Simpang Dolok Kota Tebing tinggi sampai dilokasi, Dalam perdebatan mereka, Faisal menuduh suami saya Faris telah menipunya soal penjualan sepeda motor bekas namun suami saya membantah bahwasannya tidak pernah menipu Faisal dan seketika Faisal mengeluarkan pisau lalu menikam suami saya berkali-kali dibagian perut dan pahanya di depan saya dan anak saya, saya panik dan berteriak minta tolong kepada warga yang berada dilokasi tersebut ” tambahnya.

” Suami saya sempat lari ke UGD RSU. dr. Kumpulan Pane yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk meminta pertolongan, namun nyawa suami saya tidak tertolong karna kehabisan darah ” tutup Cindy sambil menangis
Setelah mendapat laporan, pihak Inavis dan Resum Polres Tebing tinggi langsung ke tempat kejadian guna melakukan identifikasi serta mengumpulkan bukti data dan segera mencari pelaku.

Beberapa jam kemudian, Faisal alias Kancil berhasil diciduk pihak Polres Tebing tinggi di tempat persembunyian nya, kemudian Faisal dibawa ke polres tebing tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya faisal dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

(Ruben Sembiring)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews