Diupdate pada 6 Mei, 2024 5:39
Tayang Senin, (06/05/2024)
Cirebon-Borneoindonesianews.com,-Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengapresiasi pemberian santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja CSB Mall oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hari buruh, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab manajemen CSB yang memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi langkah manajemen CSB yang bekerjasama dengan BPJS dalam memberi jaminan perlindungan kepada para pekerjanya,” katanya.
Meski begitu, Ruri turut berdukacita dan menyayangkan atas terjadinya peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa empat pekerja teknisi di CSB Mall Cirebon.
Ia juga berharap agar perisitwa tersebut menjadi bahan evaluasi pihak manajemen CSB terhadap keselamatan pekerja saat bertugas, sehingga tak terjadi kembali kejadian serupa.
“Kami turut berduka kepada para keluarga, dan kepada manajemen agar menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan SOP kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan santunan terhadap korban kecelakaan kerja CSB Mall telah diserahkan kepada ahli warisnya.
Ia pun mendorong agar seluruh perusahaan di Kota Cirebon dapat memberikan perlindungan jaminan kerja dengan mengaktivasi BPJS bagi para pekerjanya.
“Kami mendorong kepada perusahaan khususnya di Kota Cirebon dapat memberi jaminan perlindungan kepada seluruh pekerja melaui program BPJS,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, santunan terhadap keluarga korban di hari buruh menjadi momentum penting bahwa perusahaan telah memberi jaminan perlindungan kepada pekerja.
Ia berharap, bukan hanya CSB Mall yang dapat melakukan hal tersebut, akan tetapi seluruh perusahaan di Kota Cirebon dapat menjamin perlindungan pekerja melalui program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena bagaimanapun, kita pun tidak ingin kecelekaan kerja kembali terjadi, sehingga SOP terus ditingkatkan, termasuk pemberian jaminan perlindungan kerja,” tutupnya.
(Agustinar/wapemred)
Editor : Robet T.Silun.