Sat Resnarkoba Polretabes Surabaya Telah Berhasil Menangkap pegedar Sabu

Diupdate pada 6 Februari, 2024 6:09

Tayang Selasa, (06/02/2024).

Surabaya-Borneoindonesianews.com,-
Sat Resnarkoba Telah Berhasil Membekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Hotel Wonocolo kota Surabaya Rabu, (24/01/2024), sekira Pukul 18:00 wib.

Tersangka insial A Bin G laki – laki Umur 22 tahun,Pekerjaan Swasta ( cuci mobil ), alamat Jl. Wonocolo Kel. Jemur wonosari, Kec. Wonocolo surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.l.K., M.H.,
Pada saat Melakukan penangkapan Terhadap tersangka A Bin G, Ketika Petugas melakukan penggeledahan dan Menemukan barang bukti tersebut, Ungkapnya.

“Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,746 ( nol koma tujuh ratus empat puluh enam ) gram;.1 (satu) bendel plastik klips;1 (satu) sekrop warna putih dari sedotan plastik;1 (satu) Hp merk Vivo dengan No sim
Uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Bahwa Tersangka mendapatkan barang tersebut diatas yaitu dari A (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan siwalan kerto Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana tersangka dengan menjual sekisaran harga mulai Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terjual semua maka tersangka A Bin G mendapatkan keuntungan mulai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah.

Tersangka dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jenes sabu – sabu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

( Bram Lodu / Korwil Jatim).

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews