Satres Narkoba Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Dusun Empelu.

Diupdate pada 10 Mei, 2026 10:30

Tayang Senin, (11/05/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukumnya,pada Kamis malam (7/5/2026),sekitar pukul 20.30 Wib, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Empelu,Kecamatan Tanah Sepenggal,Kabupaten Bungo,Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo,IPTDA Ridho Novriandinata,S.H.,M.H.,CPHR.,bersama anggota Satresnarkoba Polres Bungo.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial,M.A.A(27),seorang Wiraswasta warga Kelurahan Jaya Setia,Kecamatan Pasar Muara Bungo,serta MRX(22),seorang mahasiswa/pelajar,warga Kelurahan Manggis,Kecamatan Bathin III,Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu diwilayah tanah sepenggal,menindaklanjuti laporan tersebut.

Anggota Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan penerusuran di lokasi yang di maksud.

Saat berada dikawasan dusun empelu,petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan,petugas kemudian melakukan pengaman dan pengeledahan terhadap kedua terduga pelaku,dari hasil pengeledahan yang turut disaksi oleh warga sipil,petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu,dengan berat bruto,11.14 gram,dan satu butir pil yang diduga ekstasi warna merah merek,Heineken.dengan berat bruto 0,33 gram,satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kontak.serta dua unit telepon genggam merek OPPO.

Saat diamankan,kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,selanjutnya,kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba,IPTU. Feri Irawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberantas terhadap peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Bungo,ia juga menghimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahguna Narkotika.

“Atas informasi dan kerja sama masyarakat,pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan,Dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkotika ,”ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar pasal,114 ayat(2)jo ,pasal 132 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika,terkait dugaan menawarkan untuk dijual,menjualkan,membeli,menyimpan dan menjadi perantarabdalam jual beli,menukar,menyerah dan menerima Narkotika,golongan 1 bukan menanam melebihi berat dari lima gram,serta percobaan permufakatan jahat tindak pidana Narkotika.

(Abdul Kahar)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews