Diupdate pada 12 Juli, 2024 7:01
Tayang Jum’at, (12/07/2024)
Solok-Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Solok Tim Spider menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Kamis, (11/07/2024) pukul 17.00 Wib.
Han ( 52 ), diamankan Satres Narkoba Polres Solok dengan barang bukti satu Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik klem warna bening, satu unit handphone android merel Oppo warna biru, dan Celana Panjang warna Abu-abu.
Kasat Narkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi menerangkan, ” bermula informasi dari masyarakat bahwasanya seseorang penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berjalan di tepi jalan yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat, petugas langsung mengamankan pelaku”.
Lalu Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki-laki dewasa an. HANDRI Pgl. HAN, Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dimasukan kedalam kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hijau yang di temukan di saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan pelaku.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Urama : Robet T. Silun






