Diupdate pada 16 Juli, 2024 6:36
Tayang Selasa, (16/07/2024)
Solok-Borneoindonesianews.com,-Polres Solok berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku beserta alat bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Pada Senin, (15/07/2024).
Satu orang pelaku tersebut, adalah dengan inisial IH (29) yang beralamat di beralamat di Jorong Sumbarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) unit Handpone android merek Realme warna ungu, 1 (satu) uni sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol BA 5068 BH, Uang sebesar Rp. 119.000, (seratus sembilan belas ribu rupiah, 1 (satu) buah kaca Pirek, 3 (buah) pipet minuman Aqua, 1 (satu) jarum.
Dijelaskan, Kasat Narkoba Polres Solok, Oon Kurnia, semua itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang duduk diatas motor di tepi jalan Jorong Subarang Nagari Koto baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat, petugas langsung mengamankan pelaku dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki-laki dewasa an. IKHSAN HIDAYAT Pgl. IKHSAN.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di temukan di kantong sebelah kiri baju an. IKHSAN HIDAYAT Pgl. IKHSAN. Setelah diinterogasi oleh petugas an.IKHSAN HIDAYAT Pgl. IKHSAN Mengakui ada sisa 2 ( dua) paket diduga narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung ke rumah an.IKHSAN HIDAYAT Pgl. IKHSAN di komplek perumahan uhana permai Jorong subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan didampingi warga setempat untuk melakukan penggeledahan rumah / kamar an.IKHSAN HIDAYAT Pgl. IKHSAN dan ditemukan didalam tas kecil didalam kotak rokok surya yang berisi 2 (dua) paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening,selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






