Sekda Kapuas : Tak Capai Target Pendapatan, OPD Penghasil Bakal Disanksi

Diupdate pada 29 September, 2023 7:56

Tayang Jum’at,(29/09/2023)

Kuala Kapuas, Borneoindonesianews.com,- Pemerintah kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan asli daerah triwulan III tahun anggaran 2023 di Aula Kantor Bapelitbangda Kuala Kapuas.

Dalam rapat yang dipimpin Sekda Kapuas Septedy didampingi Kepala BKAD Yan Hendri Ale dan Kepala BPPRD Kapuas Idie Gaman tersebut terungkap realisasi pendapatan yang menjadi domain pemerintah kecamatan masih sangat minim.

Sepertihalnya Kecamatan Mandau Talawang. Dari target Rp 60 juta sampai dengan September 2023 baru terealisasi sebesar Rp 1 juta atau 1,67 persen.

Pun Kecamatan Dadahup, dari target Rp 120 juta baru terealisasi penerimaan pendapatannya sebesar Rp 1,6 juta lebih atau 1,41 persen.

Sedangkan realisasi pendapatan tertinggi dari Kecamatan Kapuas Tengah yaitu Rp 155 juta lebih atau 48,47 persen dari target Rp 317 juta lebih.

Sekda Kapuas Septedy berharap seluruh camat agar dapat memaksimalkan pencapaian target pendapatan yang menjadi kewenangannya.

“Di triwulan ke empat nanti semua target pendapatan harus maksimal pencapaiannya. Jadi, tidak ada lagi seperti pajak PBB P2-nya masih nol,” harapnya.

“Jadi, saya minta camat bekerjalah, jangan diam-diam saja, harus bekerja keras,” tegas Septedy.

Ditanya terkait sanksi bagi yang tak mencapai target pendapatan. Sekda Kapuas mengatakan bahwa kedepan pasti ada sanksi.

“Sanksinya masih kita formulasikan. Kedepan pasti ada sanksi, misalnya TPP-nya kita pending bagi yang tidak memenuhi target,” pungkasnya. (Agus)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews