Diupdate pada 6 Mei, 2024 6:04
Tayang Senin, (06/05/2024)
Rokan Hulu- Borneoindonesianews.com,-Seorang pemuda berinisial M.S, (23) Warga Kampung Panjang Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu, Riau harus merasakan hidup di balik jeruji besi Karena diduga sebagai pengguna narkoba. Bahkan tersangka diringkus selang beberapa menit setelah pesta sabu-sabu bersama temannya di areal kebun sawit milik warga pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek Kepenuhan Ipda Ulik Iwanto SH Saat ditanya wartawan mengatakan MS ditangkap di Areal Perkebunanan Kelapa Sawit milik Masyarakat yang berada di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, namun pelaku lain yang sebelumnya pesta narkoba bersama, sudah lari kocar kacir ke semak semak saat polisi melakukan penggerebeka, Kata Ulik Iwanto, Senin (6/5/2024) Siang.
“Ternyata mereka sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu sebelum Tim unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Aiptu Sarlin Sihotang SH datang, Saat hendak ditangkap, ketiga laki-laki itu langsung kabur menyelamatkan diri dari kepungan petugas. Saat dikejar polisi, pelaku berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti disita.Satu orang berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lagi kabur ke areal hutan yang ada di dekat lokasi,” Katanya saat dihubungi Via Selulernya.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu bahwa, diduga ada peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu, atas informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S.Sihotang,SH agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, tanpa pandang bulu
Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berinisial MS warga Dusun Sosial Kampung Panjang Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya adalah Pemain barang haram tersebut, lalu unit Reskrim mencoba melakukan penyamaran, under caver,
“Alhasil setelah memastikan kebenaran informasi tentang peredaran narkoba, pelaku kerap melakukan aksi transaksi jual beli Narkotika di Desa Muara Jaya. selanjutnya setelah mendapat lokasi yang akurat tentang keberadaan pelaku,
pada pukul 15.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung mengamankan diduga pelaku pada saat sedang menggunakan narkoba di areal kebun kelapa sawit milik warga
Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dengan cara dibeli dan saat digeledah dibadan ditemukan berupa 2 Paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip putih bening, 1 buah Sumbu Kompor dari timah rokok, dan 1 buah Mancis atas kejadian tersebut diduga pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, imbihnya, akhiri.(Humas polres RoHul/EP)
Editor : Robet T. Silun