Seorang pria tak berkutik ditangkap Personil Polsek Bonaidarussalam Kasus Sabu Dengan Berat 1,75 Gram

Diupdate pada 29 September, 2023 8:35

Tayang Jum’at, (29/09/2023)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Seorang Pria diamankan Jajaran Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Pria tersebut, FP KF (25), ditangkap Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 00.05 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung  Suryadi Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.

Terhadap pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Romi Yendri, SH MH menjelaskan, Anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika Di Desa Rawa Makmur.

Anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan, terhadap FP KP, sedang membeli sesuatu.

Kemudian terhadap FP KP dilakukan penggeledahan Badan, ditemukan dari dalam Celananya Satu Tabung Permen Green Pagoda berisikan Satu Paket Narkotika jenis Sabu, Dua Kaca Pirex, Satu Pipet sebagai Sekop, Satu Kompor yang terbuat dari Jarum dan Potongan Pipet, 10  Plastik Klip Warna Bening, Satu Pipet Penyambung kaca Pirex dan uang tunai sebesar Rp.1.100.000,

“Saat ini Pelaku serta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lebih lanjut,” kata Ipda Romi Yendri, SH MH

Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH, secara terperinci Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka FP KP, berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu Berat Kotor 1,75 Gram Satu Unit Hp Merk Vivo Tipy V31 Warna Biru dengan SIM Card 0813 4434 xxxx, Dua Kaca Pirex, Satu Pipet sebagai Sekop, Satu Kompor yang terbuat dari Jarum dan potongan Pipet

“Kemudian, 10  Plastik Klip Warna Bening, Satu Pipet Penyambung Kaca Pirex, Uang Tunai sebesar Rp.1.100.000 dan
Satu Tabung Permen Green Pagoda,” jelasnya

Lanjut AKP Riza, saat Polisi sudah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti serta interogasi awal.

“Ke depannya, terhadap Tersangka akan dilakukan gelar Perkara, melengkapi Mindik, mengirim SPDP, menimbang Barang Bukti serta lainnya,” tutup AKP Riza mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/EP)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews