Diupdate pada 12 Februari, 2026 12:35
Tayang Kamis, (12/02/2026)
Karo-Borneoindonesianews.com,-Serikat Pekerja Transport Indonesia,Konfederasi Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI.K.SPSI) PT Indomas Mitra Teknik Mardinding, melakukan aksi damai di depan Gerbang Perusahaan Indomas Mitra Teknik Mardinding, Rabu (11/02/2026).
Adapun aksi damai tersebut meminta kepada pihak perusahaan agar memberikan kesempatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) seusai dengan UU Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Ketua PUK . F.SPTI – K.SPSI PT. Indomas Mitra Teknik Mardinding, Sopian Milala mengatakan bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh “Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus/anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Sopian juga menjelaskan bahwa perlu kami tegaskan serikat kami telah terdaftar dan tercatat di Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Karo serta Logo dan Merek juga telah terdaftar dan tercatat di Kemenkumham,sehingga berdasarkan hal tersebut sudah seharusnya perusahaan melaksanakan kewajiban dengan memberikan kami kesempatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan tersebut.
Di lanjutkan, Sopian didalam aksi hari ini kami juga mempertanyakan tentang AMDAL dan CSR dari perusahaan tersebut, aksi hari ini juga merupakan bentuk somasi kepada perusahaan agar terhindar dari pihak-pihak yang menggunakan logo dan merek tanpa ijin sehingga tidak terlibat dalam para pihak yang menggunakan logo dan merek tanpa seijin dari pemilih yang berhak sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik punya orang lain dipidana 5 (lima) tahun.
Menanggapi Aksi Tersebut, pihak Perusahaan melalui Manager Perusahaan berjanji akan langsung mengeluarkan surat kepada Pihak Kecamatan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karo dan Pihak Polsek Mardingding agar segera dilakukan pertemuan dengan pihak PUK. F.SPTI – K.SPSI PT. Indomas Mitra Teknik Mardingding Sopian Milala guna membahas terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(H.H.P)
Editor Utama : Robet T. Silun





