Sidang perdana kasus penganiayaan oleh terdakwa Ayah udin,Dedi di tolak setelah pembacaan perkara oleh hakim

Diupdate pada 25 Agustus, 2023 11:59

Tayang  Sabtu,(26/08/2023)

Cirebon-Borneoindonesianews.com,-sidang perdana kasus penganiayaan oleh terdakwa Ayah udin, Dedi, di pengadilan negeri kabupaten Cirebon Kamis(24/08/2023) ditolak oleh terdakwa Ayah udin, Dedi setelah berembuk dengen atvokat inka harsani Nasution SH.MH. dan rekan,setelah pembacaan perkara oleh jaksa

Penolakan kasus penganiayaan yang di bacakan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta fakta kejadian perkara yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terdakwa Ayah udin, Dedi menolak diadili, sehingga ketua pengadilan negeri kabupaten Cirebon memutuskan sidang dilanjutkan seminggu kemudian kamis(31/08/2023)

Ketika keluarga dari salah satu terdakwa yaitu istri Ayah udin sebut saja Diska, sebenarnya kasus ini hanya kasus kekeluargaan saja dan bisa untuk dimusyawarahkan sesama keluarga dan bisa menempuh jalan damai,dari pihak korban,semula mau damai dengan pembiayaan perobatan sewajarnya dan malah berubah permintaan perdamaian Rp100jt(seratus juta rupiah) sehingga perkara lanjut ke pengadilan.

Disisi lain sebenarnya dalam kasus ini bukan penganiayaan atau pemukulan ini karna cuma dorong mendorong sehingga terjatuh dan menimpa pas bunga,

(Agustinar/wapempred)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews