Sidang perdana kasus penganiayaan oleh terdakwa Ayah udin,Dedi di tolak setelah pembacaan perkara oleh jaksa penuntut umum

Diupdate pada 26 Agustus, 2023 9:44

Tayang Sabtu (26/08/2023)

Cirebon, Borneoindonesianews.com.- sidang perdana kasus penganiayaan oleh terdakwa Ayah udin, Dedi, di pengadilan negeri kabupaten Cirebon Kamis(24/08/2023) ditolak oleh terdakwa Ayah udin, Dedi setelah berembuk dengen atvokat inka harsani Nasution SH.MH. dan rekan,setelah pembacaan perkara oleh jaksa penuntut umum

Penolakan kasus penganiayaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum,tidak sesuai dengan fakta fakta kejadian perkara yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terdakwa Ayah udin, Dedi menolak diadili, sehingga ketua hakim memutuskan sidang dilanjutkan seminggu kemudian kamis(31/08/2023)

Ketika wartawan bertanya kepada pihak keluarga Ayah udin, Dedi yang tidak mau disebutkan namanya, sebenarnya kasus ini hanya kasus kekeluargaan saja dan bisa untuk dimusyawarahkan sesama keluarga sehingga bisa menempuh jalan damai dengen pihak korban, dengen pembiayaan perobatan,dan saling memaafkan.

Disisi lain sebenarnya dalam kasus ini bukan penganiayaan atau pemukulan ini karna cuma dorong mendorong sehingga terjatuh dan menimpa pas bunga, sehingga ada yang terluka di bagian tubuh korban.

(Agustinar/wapempred)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews