Tak berkutik 4 Pelaku TP Curat Dan Satu Penadah Diringkus Personil Polsek Rambahsamo

Diupdate pada 10 Agustus, 2023 6:01

Tayang Kamis,(10/08/2023)

Rokan Hulu -Borneoindonesianews. com,-Empat Pria diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan Satu Pelaku Penadah diringkus Personil Polsek Rambahsamo Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Pelapor atau Korban HP (34), Saksi AN (35) dan DA (37), Tersangka AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan YZ (42),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH di dampingi Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (9/8/2023).

Lanjut, Ipda Totok Tempat Kejadian Perkasa (TKP) Simpang 3 Desa Rambah Baru Kecamatan Rambahsamo Kabupaten Rohul, Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wib.

“Kerugian Materi sekitar Rp. 20.000.000, sedangkan Barang Bukti berupa Satu Unit Mobil Dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU dengan Norang MJECCB2FXN5003715 dan Nosin N04CWYJ18771,” rinci Kapolsek.

Masih, Ipda Totok menjelaskan, pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 07.20 Wib Pelapor mendapat Telepon dari AN bahwa Alat Mobil Taft Badak diparkirkan di simpang 3 Desa Rambah Baru yang digunakan untuk melangsir Kayu Pallet hilang dicuri.

Atas informasi tersebut Pelapor mendatangi tempat kejadian setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa Alat Mobil tersebut telah hilang dicuri.

Adapun alat mobil yang hilang tersebut adalah Satu Unit Set Gigi Presneling, Satu Batang Gardan dan Satu Unit Dinamo starter

Atas kejadian tersebut, pelapor menderita kerugian sekitar Rp. 20.000.000 selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rambahsamo untuk ditindak lanjuti.

Ipda Totok menerangkan Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambahsamo Bripka Try Baskoro mendapatkan informasi bahwa Pelaku Pencurian Alat mobil yang dilaporkan sebelumnya berada di Desa Rambahsamo barat

Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut, kepada Kapolsek Rambah Samo untuk melakukan pengungkapan kasus

Kemudian, Kanit Reskrim dibantu Anggota SPKT melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku.

Setelah, dilakukan penyelidikan Kanit Reskrim berhasil mengamankan Satu Orang yang mengaku bernama JR.

Selanjutnya, Kanit Reskrim melakukan interogasi terhadap JR tersebut.

Kemudian, JR mengakui benar dirinya telah melakukan pencurian Alat mobil bersama dengan Tiga Temannya.

“Para Pelaku berserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambahsamo untuk proses lebih lanjut, sedangkan Barang Bukti yang belum ditemukan masih dalam proses pencarian,” pungkas Ipda Totok.

“Para Tersangka tersebut dijerat dengan
Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Rambahsamo mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/EP)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews