Diupdate pada 9 September, 2026 10:32
Tayang Rabu, (09/09/2026)
ROKAN HULU–Borneoindonesianews.com-Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Seorang pelaku berinisial ARH alias AAN berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian*
Peristiwa terjadi Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pemilik rumah mendapat informasi bahwa pagar dan garasi dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, satu unit sepeda motor, televisi, dan receiver parabola milik korban hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Pelaku Diamankan di Jalan Lingkar KM 4*
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Resmob dan Tim RAGA langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ARH alias AAN di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial G. Kini G telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti*
Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa:
1. 2 tabung gas LPG 3 kg
2. 2 pelat nomor polisi BM 4061 MX
3. 1 pasang sandal karet
Proses Hukum Berlanjut*
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim Resmob dan Tim RAGA masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Tony.
(Sumber: Humas Polres Rohul*/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






