Diupdate pada 20 Desember, 2025 6:31
Lamandau –Borneoindonesianews.com,- Rapat Kedua Ketua Dewan Pengupahan Lamandau dan anggota, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau resmi menetapkan Upah Minimum (UM) tahun 2026 sebesar Rp.3.938.998. Besaran tersebut mengalami kenaikan 4,17 % dibandingkan Upah Minimum tahun 2025 yang berada di angka Rp.3.781.317. Rapat pengupahan di Aula Disnakertrans kabupaten Lamandau Nanga Bulik, (19/12/2025).

Penetapan UM 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah daerah, perwakilan pekerja/buruh, unsur pengusaha, serta akademisi dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau.
Kenaikan UM ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha agar iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lamandau tetap terjaga.
Pada Tanggal, 13 Desember 2025 Ketua Dewan Pengupahan Lamandau dan anggota telah melaksanakan rapat pertama pembahasan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Th 2026.

Kegiatan rapat pengupahan dihadiri Kadis Nakertrans kabupaten Lamandau, Kabid HI dan Ketenagakerjaan, Direktur Politeknik, Kepala Kantor BPS, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bidang Disperindagkop, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Distanakan, Ketua dan Sekretaris DPC KSPSI Lamandau dan staf ASN Disnakertrans kabupaten Lamandau.
Kadisnakertrans kabupaten Lamandau, Atie Diene membuka rapat didampingi Kabid HI dan Ketenagakerjaan, Lidiany memimpin jalannya rapat membahas menghitung berdasarkan Upah minimum Kabupaten (UMK) 3.781.317 Th 2025 dan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lamandau (UMSK) Tahun 2026 dilihat dari sektor Pertanian, Kehutanan 3.565.000,- dan Sektor Pertambangan 3.570.000. Hal ini disampaikan atas Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/578/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2025 Tanggal 16 Desember 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Lamandau menyampaikan bahwa penetapan UM 2026 telah melalui kajian terhadap berbagai indikator, antara lain kondisi perekonomian daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Besaran UM 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan keberlangsungan usaha,”jelasnya.
Dengan ditetapkannya UM tahun 2026 ini, perusahaan di Kabupaten Lamandau nantinya diwajibkan untuk menerapkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan UM berjalan sesuai aturan.Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau Tetapkan Kenaikan UM Tahun 2026.
Segala keputusan dari hasil akhir Dewan pengupahan,adalah hasil dari debat DPC KSPSI dan DPC APINDO timbul kesepakatan bersama di porum Dewan Pengupahan.
(Rohmat/Kabiro Lamandau)
Editor Utama : Robet T.Silun






