Diupdate pada 6 September, 2026 6:28
JAKARTA, — Perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap cerita yang tak biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kode yang disebut digunakan untuk menyamarkan distribusi uang.
Kode tersebut antara lain “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal” hingga “koreografer”.
Sekilas terdengar seperti susunan sebuah grup musik. Namun menurut KPK, istilah tersebut justru berkaitan dengan pembagian uang dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada periode 2022–2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menyebut para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026. Uang diduga diterima secara langsung maupun melalui perantara atau layering, kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak.
Ada “Malaikat” hingga “Vokalis”
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, istilah “malaikat” digunakan sebagai kode untuk distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, kode “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” disebut digunakan untuk membedakan besaran distribusi kepada pihak-pihak tertentu.
Jadi, bukan pembagian honor setelah konser.
KPK menduga istilah-istilah tersebut merupakan bagian dari pola untuk menyamarkan aliran uang dalam perkara yang tengah ditangani.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang secara rutin. Salah satu yang diungkap penyidik adalah dugaan penerimaan Rp100 juta setiap pekan oleh Silmy Karim. Informasi tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih diproses secara hukum.
Dugaan Praktik Tak Berhenti Setelah OTT
Perkara ini kemudian berkembang lebih jauh.
KPK pada awal September 2026 mengungkap adanya dugaan bahwa praktik penerimaan uang dalam pelayanan keimigrasian masih terjadi di sejumlah kantor imigrasi meskipun OTT telah dilakukan.
KPK bahkan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami dugaan tersebut. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik masih menelusuri mekanisme pelayanan izin tinggal WNA sekaligus dugaan pengumpulan dan penerimaan uang di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Perkembangan ini membuat perkara tidak lagi sekadar berbicara mengenai sejumlah individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Publik juga patut menunggu sejauh mana penyidikan KPK mampu mengungkap pola, aliran dana, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Sebab pelayanan keimigrasian merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan menjadi salah satu wajah Indonesia bagi warga negara asing yang berada di tanah air.
Jika dugaan pungutan atau penerimaan uang di luar ketentuan benar terjadi, persoalannya bukan hanya mengenai nilai uang yang diduga mengalir, tetapi juga menyangkut integritas pelayanan, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap institusi.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Redaksi )





