Usut Tuntas Pencemaran Sungai Tapung, Polisi Ambil Sampel Air dari Lokasi, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tapung, Polisi Selidiki Dugaan Limbah PKS Tandun

Diupdate pada 13 Juli, 2026 2:59

KAMPAR-Borneoindonesianews.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu bergerak cepat menanggapi laporan warga terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Tapung, Desa Kasikan,Kecamatan Tapung Hulu , Kabupaten Kampar. Jumat (10/7/2026)

Tim gabungan kepolisian turun langsung meninjau lokasi menyusul ditemukannya ribuan ikan mati mengapung di sepanjang aliran sungai pada Kamis (9/7/2026). Insiden pencemaran yang ditandai dengan perubahan warna air sungai dan bau menyengat ini diduga kuat berasal dari operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tandun.

Kegiatan peninjauan lokasi dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tapung, IPDA Zulkarnaini, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kasikan dan Desa Talangdanto, Bripka Jasman Heri, serta perwakilan nelayan setempat.

Dalam proses pemeriksaan, aparat kepolisian mengambil sampel air sungai sebanyak satu botol berukuran 600ml. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat pencemar dan keterkaitannya dengan aktivitas perusahaan di hulu sungai.

“Pihak kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memanggil pihak perusahaan terkait dan saksi-saksi untuk memastikan sumber aliran limbah yang masuk ke Sungai Tapung ini,” ujar IPDA Zulkarnaini saat dikonfirmasi awak media.

Meski mengapresiasi kehadiran aparat di lapangan, masyarakat Desa Kasikan menekankan bahwa peninjauan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas belaka. Warga menuntut proses hukum yang konkret, transparan, dan berkeadilan sebagai langkah nyata untuk melindungi masa depan lingkungan mereka.

Bagi warga, sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan utama bagi ribuan jiwa yang bergantung pada layanan air bersih PDAM serta mata pencaharian nelayan kecil. Seorang perwakilan warga mengungkapkan kekecewaan mendalam jika kasus ini tidak dituntaskan hingga ke meja hijau.

“Kami berterima kasih polisi sudah turun ke lapangan. Tapi kami menegaskan, jangan sampai ini hanya sekadar meninjau. Kami butuh kepastian hukum. Jika tidak ada tindakan tegas dan pemberian efek jera, pencemaran ini pasti akan terus berulang,” tegas warga tersebut dengan nada mendesak.

Lebih lanjut, warga menuntut adanya pertanggungjawaban nyata atas kerugian materil yang diderita para nelayan dan ancaman kesehatan bagi warga yang terdampak. “Kami tidak ingin lagi mendengar sungai kami tercemar. Kami ingin hukum benar-benar diterapkan agar perusahaan berpikir dua kali untuk membuang limbah. Ini soal masa depan desa kami,” tambahnya.

Saat ini, masyarakat Desa Kasikan tengah menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum (APH). Publik berharap hasil uji laboratorium akan menjadi bukti kuat untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke ranah pidana, guna memastikan kelestarian Sungai Tapung tetap terjaga dan insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews