Diupdate pada 30 Juli, 2024 7:01
Tayang Selasa, (30/07/2024).
Rokan Hilir-Borneoindonesianews.com,- Yayasan Sinergi Nusantara Abadi(Sinta) sebagai aktivis yang bergerak dalam Lingkungan Hidup dan Kehutanan melayangkan gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Rokan hilir ,Kamis(20/06/2024).
“Hal tersebut di sampaikan waketum Yayasan Sinta,Alex Sitorus di pelataran PN Rohil selesai mengikuti sidang,Senin (08/7/2024) ke awak media.
Ada beberapa Perseroan Terbatas(PT),CV dan Pribadi di Kabupaten Rokan Hilir sudah di layangkan gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir ,”Ucap Waketum Alex Sitorus.
Yakni PT Cipta Agro Sejati,PT Taruli Jaya Perkasa,PT Dwi Mitra Daya Riau,CV Mekar Tani Sempayang serta Digdo.
Adapun daftar perkara gugatan tertanggal 20/06/2024 dengan nomor sebagai berikut :
Nomor 30/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 29/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 28/Pdt .Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 27/Pdt .Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 26/Pdt .Sus- LH/2024/PN Rhl.
Klarifikasi perkara gugatan terhadap aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan /warga/masyarakat yang memperjuangkan Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”Papar Waketum Alex Sitorus.
Sebagai aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami terus berjuang menegakkan keadilan di NEGERI ini dan mengejar para pelaku usaha dalam kawasan Hutan tanpa mengatongi perizinan dari KLHK yang sudah menyengsarakan masyarakat Rokan Hilir ,dan masyarakat Riau pada umumnya ,”Kata Waketum Alex Sitorus.
“Hal tersebut telah tertuang dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang -Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja ,”Pungkas Waketum Alex Sitorus.
(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.Panjaitan ).
Editor Utama : Robet T. Silun






