Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS; Ketahanan Pangan Lokal Perlu Perda

Diupdate pada 28 Mei, 2025 9:08

Tayang Rabu, (27/05/2025)

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,-Dalam rangka Gerakan Pangan Lokal Nusantara (GPLN), Selasa, (27//05/2025), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yerim Yos Fallo, diundang Kementerian Kebudayaan RI melalui direktorat, dirinya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk “Forum bersama Masyarakat untuk merancang ketahanan pangan berbasis kearifan lokal Masyarakat adat Besipae” yang berlangsung di kawasan Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS ).

Hadir dalam Kesempatan itu, unsur kementerian, stakeholder terkait, unsur TNI, Polri beserta sejumlah anggota Masyarakat setempat, Yerim diminta menyampaikan materi tentang kebijakan dan Legislasi Daerah untuk mendukung ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS.

Kesempatan itu Yerim mengatakan, ketahanan pangan saat ini menjadi isu krusial di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana wilayah dengan potensi pangan lokal seperti jagung, ubi, dan sorgum ini juga, justru masuk dalam peta kerawanan pangan Nasional.

“Padahal, kearifan lokal masyarakat adat bisa menjadi solusi, jika didukung kebijakan yang tepat” ungkap Fallo

Menurut Yerim, tantangan Ketahanan Pangan di Kabupaten TTS, berdasarkan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Bappenas, Kabupaten TTS termasuk daerah rawan pangan akibat Iklim kering dengan curah hujan rendah, akses lahan terbatas dan infrastruktur distribusi yang belum memadai, minimnya diversifikasi pangan.

Menurut Yerim, Masyarakat Kabupaten TTS, terutama suku Dawan, sebenarnya memiliki sistem pangan mandiri berbasis kearifan lokal, seperti lumbung adat (ume bubu) untuk cadangan pangan, tanam tumpang sari untuk menjaga kesuburan lahan, ritual adat pengendali hama dan penentu musim tanam, namun, praktik ini belum didukung penuh dengan regulasi Daerah (Peraturan Daerah), karena itu, menurutnya, pentingnya Peraturan Daerah khusus perlindungan terhadap pangan lokal, Insentif untuk petani tradisional, integrasi kelembagaan adat dalam kebijakan pangan.

Solusi Menurut Fallo, Ketahanan pangan di Kabupaten TTS bisa lebih tangguh jika Pemerintah Daerah segera menerbitkan regulasi berbasis kearifan lokal, karena menurut dia, tanpa dukungan kebijakan yang konkret, maka potensi pangan lokal bakal berisiko bahkan tergerus oleh zaman.

“Makan apa yang Kita tanam, tanam apa yang kita Makan” harap Yerim.

(Frid-Biro Kabupaten TTS).
Editor utama: Robet T. Silun.

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews