Diupdate pada 9 Oktober, 2025 7:56
Tayang Kamis, (09/10/2025).
Kampar-Borneoindonesianews.com,- Masyarakat Kusau Makmur meminta PJ Kades JAKA, menyurati PT Arindo Trisejahtera 1 terkait 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat sekitar, Berdasarkan Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021,Kamis(09/10/2025).
Hal tersebut di sampaikan salah seorang Tokoh masyarakat desa Kusau Makmur ,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,Mulyono kepada Jurnalis BI.Kami sudah bosan janji kami butuh bukti dengan nada ketus,”Ucap Mulyono.
Kami juga sudah menyuarakan aspirasi beberapa Minggu yang lalu,baik di media lokal maupun nasional namun sampai saat ini PT Arindo Trisejahtera 1 tidak ambil pusing dengan pemberitaan tersebut.Ibarat peribahasa ,”Anjing Menggonggong ,Kafilah Berlalu,”Ucap Mulyono.
“Kami juga mendesak PJ Kades Kusau Makmur : JAKA ,untuk responsif atas keresahan yang berkembang di tengah tengah masyarakat ,secepat nya kumpulkan masyarakat lakukan Musyawarah Desa dan surati PT Ats 1 sampai Kementerian terkait,”Tutup Mulyono.
“Kami sangat kecewa kepada PT Ats 1 ,apakah tidak ada hukum lagi di negeri ini,apakah hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil ,untuk sekelas PT Surya Dumai group apakah Hukum hanya di atas kertas ,”Papar Tarmiji sekretaris Karang Taruna.
Kami masyarakat Kusau Makmur, mendesak PT Ats 1, realisasikan 20 Persen dari luas HGU.Hal tersebut sudah di atur berdasarkan: Permentan nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Pasal 7 : menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha di wajibkan untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,dengan persentase 20 persen yang di atur dalam pasal pasal sebelum nya.
Pasal 43 : Permentan ini juga menegaskan kembali kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Permentan ini berlaku,namun belum memenuhi kewajiban tersebut,agar tetap melaksanakannya,”Tutup Tarmiji Tahir.
Atas keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, tuntutan 20 persen dari luas HGU PT Ats 1 ,Jurnalis Bi langsung menghubungi Camat Tapung Hulu,Nuryadi ,SE di kantor nya.
Kita akan memerintahkan kepada PJ Kades Kusau Makmur ,JAKA untuk segera mengumpulkan seluruh Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Pemuda ,Tokoh wanita untuk melaksanakan musyawarah secepatnya di kantor desa,”Ucap Nuryadi ,SE .
“Saya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Bapak Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos,M.T melalui dinas Perkebunan Kampar, untuk turun ke desa Kusau Makmur selaku instansi yang berwenang. Agar persoalan ini tidak berlarut larut,hak masyarakat yang 20 persen secepatnya terealisasi ,”Pungkas Nuryadi,SE .
(Irwan Syah.P).
Editor Utama : Robet T. Silun






