Diupdate pada 30 Juli, 2024 5:09
Tayang Selasa, (30/07/2024).
Kampar-Borneoindonesianews.com,- Ketua umum Yayasan Sinta Sunario,sangat menyayangkan minimnya Pengawasan dan Penindakan Hukum atas pelanggaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Riau.
Pernyataan tersebut di sampaikan ketua yayasan SINTA,Sunario di kantor sekretariat Desa Petapahan,Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,Selasa(30/07/2024)
Pelanggaran hukum bagi pelaku usaha tidak main -main seakan akan kebal Hukum.Mau jadi apa Negeri kita ini , pelaku usaha tidak tersentuh hukum,”Ucap Sunario.
Contoh di bidang Lingkungan Hidup,menjamur nya PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) ,tidak diiringi pengelolaan IPAL (Intalasi Pengolahan Air limbah ) yang baik serta masih banyak kolam limbah yang tidak kedap air dan di temui pipa siluman. Kejadian tersebut di temui di PMKS Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,”Papar Sunario.

“Hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan Ekosistim alam yang ada di sekitarnya.Berupa perubahan baku Mutu Tanah,Air dan Udara ,sehingga masyarakat lokal hidup nya sebagai nelayan dan petani palawija , hari ini sudah terancam dan akan berangsur angsur punah,”Kata Sunario.
Pandai nya pelaku usaha menutupi kesalahannya dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbaras.Dengan pemberian paket sembako berupa beras,gula ,telur lalu di kumpulkan orang orang miskin.Jadi pertanyaan, apakah permasalahan ini akan selesai hanya dengan paket sembako,”Kata Sunario.
Apakah para elit Politik di negeri ini hadir di tengah tengah rakyat ketika kontestasi politik baik Pilpres,Pileg dan Pilkada.Ketika hari ini rakyat menjerit menyuarakan Keadilan di mna para elit politik berada,”Kata Sunario.
Bahkan beberapa bulan yang lalu masyarakat Danau Lancang- Tapung Hulu demo berkali kali sampai ke Kantor Bupati Kampar di sebabkan terjadinya pencemaran Lingkungan Hidup oleh PMKS PT MPL ,tapi nyatanya sampai saat ini masih leluasa beroperasi,”Tutup Ketua Umum Sunario.

Selanjutnya ketua Pembina Yayasan Sinta Neti agustin ,selaku aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan miris melihat semua ini ibarat Pribahasa ,”Hukum Tajam kebawah,Tumpul ke Atas artinya tetap para cukong dan punya uang leluasa berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Berbicara di bidang Kehutanan tidak luput jadi sorotan,sudah terjadi bentrok fisik berkali-kali antara masyarakat petani sawit mandiri dengan PT Lorena di Desa Segati,Kecamatan Langgam,Kabupaten Pelalawan,”Ucap Neti .
Berkali kali mediasi di laksanakan dengan menghadirkan berbagai pihak ,baik di Polsek Langgam maupun di kantor Desa Segati tetapi hasilnya NIHIL.
Menurut hasil cordinat yayasan Sinta wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan HPT dengan leluasa di kelola oleh PT Lorena tanpa tersentuh Hukum.

Untuk itu kami meminta kepada APARAT PENEGAK HUKUM yang ada di Provinsi Riau untuk bertindak Tegas kepada oknum pengusaha yang sudah mengangkangi Undang- Undang yang ada.
“Hal tersebut sudah di atur dalam Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan .Jadikan Hukum sebagai Panglima Tertinggi di Negeri ini,Jangan biarkan Cukong membolak balik Hukum di Negeri ini.Hal tersebut bertujuan untuk Generasi Muda Bangsa Tahun 2045 menuju Indonesia Emas sebagai warisan untuk anak cucu kita,”Pungkas Ketua Pembina Neti Agustin .
(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.Panjaitan).
Editor Utama : Robet T. Silun





