YLBH Nosbe Papua Minta Mahkamah Agung Bentuk PHI di Sorong Papua Barat Daya.

Diupdate pada 12 Agustus, 2023 5:02

Tayang Sabtu,(12/08/2023)

Papua-Borneoindonesianews.com,-

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum( YLBH ) NOSBE PAPUA, Adv.Septinus Lobat,SH,.Meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya Memohonkan kepada Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia Segera Mempertimbangkan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di Sorong. Selasa (11-08/23)

Pentingnya PHI ada di Sorong, dengan dasar hukum Melalui Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2011, Pemerintah membentuk PHI dan Pasal 59 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengharuskan pembentukan PHI di kabupaten/kota yang padat industri. Namun untuk tahap awal dibentuk di pengadilan negeri yang berlokasi di ibukota provinsi lebih dahulu. kata Lobat, yang Pertama, Dasar Hukum diatas, Tempat Kedudukan
PHI berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu kota Provinsi yang Daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.

Dalam konteks inilah, Septinus Lobat,S.H. mengingatkan agar pembentukan PHI lebih mementingkan kebutuhan riil ketimbang memenuhi amanat Undang-Undang. Jangan sampai kasus pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah terjadi pada PHI. Kini, sejumlah orang meminta pengadilan tipikor di daerah dibubarkan lantaran sering membebaskan terdakwa korupsi.

Seorang Warga kabupaten Sorong Distrik Hobard Provinsi Papua Barat Daya, Septinus Lobat,S.H Mempersoalkan Pasal 56 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ),sebab di Sorong Raya Perkara Perselisihan Hubungan Industrial sudah terjadi di Wilayah Hukum Papua Barat Daya, Bahakan lebih banyak dari jumlah perkara lainnya seperti perkara Perdata lainnya, oleh sebab itu dirinya sebagai Praktisi Hukum dalam Keseharian Hidupnya, Mendesak Pemerintah Daerah menjadikan hal tersebut adalah kebutuhan Pelayanan dan pembangunan Daerah, pada bidang Hukum sesuai dengan kondisi riil wilayah Geografis Papua Barat Daya hari ini.Papua Barat Daya sebagai provinsi industri terbesar sebab kota Sorong adalah kota industri, bahkan Sorong Raya.

Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial?
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Septinus Lobat. SH.
Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan karyawan atau serikat karyawan.

Banyaknya para pekerja Non ASN ( Swasta ) yang tersebar di Ratusan Perusahaan di Sorong Raya. Hal tersebut yang Membuat Tak Lazim lagi kita dengar kota Sorong merupakan Kota Industri dan Kota Jasa.

Secara Georafis Kota Sorong Berada pada Pintu Gerbang Masuk Ke Tanah Papua. diharapkan dengan adanya PHI di Sorong, demi menjamin adanya Kepastian Hukum serta Mempermudah akses para pencari keadilan.

Sehingga ketik terjadi sengketa Hubungan Industrial kedepannya Para pihak yang bersengketa tidak lagi ke Manokwari Papua Barat, tetapi bisa didaftarkan perkaranya di Sorong.sehingga tidak menamba biaya Perkara.

Kemudian kata Advokat/Pengacara Muda Asli Suku Moi itu, wilayah Sorong Raya terdiri dari Lima ( 5 ) Kabupaten dan Satu ( 1 ) Kota sudah berdiri menjadi satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Barat Daya saat ini.

Wilyahnya itu, Sejalan dengan semangat Pemakaran yang didengungkan oleh pemerintah pusat, salah satunya untuk nemperpendek rentang pelayanan Birokrasi pada daerah tingkat I terhadap Daerah tingkat II Kabupaten/Kota Termasuk Pelayanan Hukum terhadap Masyarakat di Sorong Raya. Bebernya.

Selanjutnya Kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) NOSBE PAPUA. Sorong Raya sudah layak untuk segera di bentuk PHI, mengingat pengadilan yang Sudah ada saat ini di Sorong, Sudah Berstatus Kelas I B, Justru itu ia mendesak kepada PJ.Gubernur Papua Barat Daya agar menyiapkan Rancangan Regulasi Daerah tentang Acuan Pengusulan PHI kepada Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia segera membentuk PHI di Sorong untuk Menjamin Pelayanan Hukum bagi Pekerja/Serikat Buruh. Pungkasnya.

(Romy/Korwil Papua Barat)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews