ZAKAT DAN WAKAF SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI UMAT ACEH: GAGASAN VISIONER YANG PATUT DIKAWAL

Diupdate pada 5 September, 2026 1:23

Tayang Sabtu, (05/09/2026)

Oleh: Ustadz Syamsul Kamal

BANDA ACEH-Borneoindonesianews.com-Gagasan Pemerintah Aceh untuk menjadikan zakat, infak dan wakaf, termasuk sektor ekonomi haji dan umrah, sebagai bagian dari ekosistem ekonomi umat yang produktif dan berkelanjutan patut mendapatkan apresiasi.

Apresiasi tersebut secara khusus saya sampaikan kepada Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Bapak Taufik, atas gagasan dan arah pemikiran yang disampaikan terkait penguatan zakat dan wakaf sebagai penggerak ekonomi umat.

Sepanjang saya mengikuti dan memantau perkembangan berbagai program serta gagasan yang disampaikan oleh para pejabat di Aceh, saya melihat gagasan kali ini sebagai salah satu gagasan yang sangat visioner, strategis dan cukup mendalam dalam melihat masa depan ekonomi umat.

Bagi saya, ini bukan sekadar berbicara tentang bagaimana mengumpulkan zakat atau mengelola wakaf sebagai kegiatan sosial. Lebih jauh dari itu, yang perlu dibangun adalah bagaimana potensi dana dan aset umat tersebut dapat menjadi sebuah ekosistem ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

ZAKAT DAN WAKAF BUKAN SEKADAR BANTUAN

Zakat dan wakaf selama ini sering kali lebih banyak dipahami dalam konteks bantuan sosial. Padahal, apabila dikelola dengan tata kelola yang baik, profesional dan sesuai syariat, keduanya memiliki potensi yang jauh lebih besar.

Zakat dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik setelah kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Wakaf pun dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat.

Aceh sebenarnya telah memiliki pengalaman dalam hal ini.

Baitul Mal Aceh melalui program Gampong Zakat Produktif, misalnya, telah mengembangkan dana zakat dan infak untuk kegiatan ekonomi produktif.

Pengalaman tersebut memberikan sebuah pelajaran penting bahwa dana umat tidak harus berhenti sebagai bantuan sekali pakai, tetapi dapat dikelola agar melahirkan manfaat yang berkelanjutan.

Artinya, gagasan yang sekarang disampaikan Pemerintah Aceh sebenarnya memiliki fondasi pengalaman yang dapat dikembangkan lebih jauh.

BERPOTENSI MENJADI ALTERNATIF EKONOMI UMAT

Menurut saya, penguatan zakat dan wakaf sebagai instrumen ekonomi memiliki dimensi yang lebih besar

Jika ekosistem ini dibangun dengan baik, ia dapat membantu masyarakat memperoleh akses modal, mengembangkan usaha, menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dalam jangka panjang, penguatan ekonomi umat melalui instrumen syariah juga dapat menjadi salah satu jalan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik ekonomi berbasis riba.

Tentu hal tersebut membutuhkan perencanaan yang matang. Tidak cukup hanya dengan menghimpun dana dalam jumlah besar. Harus ada sistem pengelolaan, pendampingan usaha, akses pasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, transparansi dan evaluasi yang berkelanjutan.

SINERGI MENJADI KUNCI

Karena itu, saya berharap gagasan Plt. Sekda Aceh tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi.

Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.

Baitul Mal, lembaga wakaf, ulama, akademisi, perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, pelaku UMKM, pengelola ekonomi haji dan umrah serta masyarakat harus dapat duduk bersama dalam sebuah visi yang sama

Bukan siapa yang paling menonjol, tetapi bagaimana manfaat paling besar dapat dirasakan masyarakat.

Saya berharap seluruh pihak dapat berkonsentrasi dan menjaga gagasan ini agar tidak terjebak dalam ego sektoral maupun kepentingan jangka pendek.

Sebab potensi zakat dan wakaf akan menjadi kekuatan besar apabila seluruh elemen mampu menghubungkan potensi tersebut dengan sektor-sektor ekonomi produktif lainnya.

SEDIKIT REFLEKSI: JANGAN HANYA MELAHIRKAN PROGRAM BARU

Di tengah apresiasi tersebut, saya ingin menyampaikan sedikit refleksi.

Aceh sesungguhnya tidak selalu kekurangan sumber pembiayaan. Kita memiliki berbagai sumber daya, dana sosial keagamaan, sumber daya alam, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan sumber daya manusia.

Tantangan kita terkadang justru terletak pada implementasi, tata kelola, ketepatan sasaran serta kesinambungan program.

Karena itu, sebelum melahirkan terlalu banyak program baru, mungkin kita perlu lebih banyak melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program yang telah berjalan.

Apa yang membuat sebuah program berhasil?

Apa yang menyebabkan program lainnya tidak berkelanjutan?

Apakah persoalannya pada data, SDM, pendampingan, regulasi, koordinasi atau sistem pengelolaan?

Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang, sementara setiap persoalan hanya melahirkan nama program yang baru.

Kita membutuhkan program yang bukan hanya bagus ketika diluncurkan, tetapi juga mampu bertahan dan menghasilkan perubahan ketika berada di lapangan.

BUDAYA FEE JUGA HARUS DIBENAHI

Ada satu persoalan lain yang menurut saya perlu menjadi perhatian apabila kita benar-benar ingin membangun ekonomi umat yang berbasis syariat, yaitu budaya fee atau meminta bagian yang tidak semestinya dalam pelayanan maupun pengelolaan program.

Saya tidak ingin serta-merta menyalahkan petugas atau pihak tertentu.

Bisa saja di balik persoalan tersebut terdapat masalah kesejahteraan, beban kerja atau sistem insentif yang belum memadai.

Kalau memang demikian, maka solusinya harus dicari melalui perbaikan sistem.

Petugas yang bekerja melayani masyarakat harus mendapatkan hak dan penghargaan yang layak melalui mekanisme yang sah, transparan dan sesuai aturan.

Jangan sampai kekurangan kesejahteraan kemudian menjadi alasan seseorang mengambil bagian yang tidak semestinya dari masyarakat.

Terlebih apabila praktik tersebut terjadi dalam lembaga yang membawa amanah agama dan sangat kental dengan nilai-nilai syariat.

Ini bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi menyangkut amanah dan keberkahan.

Kalau kita ingin menjadikan zakat dan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat, maka pengelolaannya harus dimulai dari integritas orang-orang yang berada di dalam sistem tersebut.

Ekonomi umat harus dibangun dengan dana yang halal, proses yang halal, pengelolaan yang amanah dan tujuan yang membawa kemaslahatan.

DARI MUSTAHIK MENJADI MUZAKKI

Pada akhirnya, menurut saya, keberhasilan gagasan ini jangan hanya diukur dari berapa besar dana zakat yang berhasil dihimpun atau berapa luas aset wakaf yang berhasil dicatat.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah:

Berapa banyak mustahik yang menjadi mandiri?

Berapa banyak usaha masyarakat yang tumbuh?

Berapa banyak lapangan kerja yang tercipta?

Berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan?

Dan berapa banyak mustahik yang pada akhirnya mampu menjadi muzakki?

Jika indikator-indikator tersebut dapat diwujudkan, maka kita tidak hanya sedang menjalankan program zakat dan wakaf.

Kita sedang membangun peradaban ekonomi umat.

PENUTUP

Saya berharap gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan gerakan bersama yang konkret, terukur, transparan serta tepat sasaran.

Sebagai bagian dari masyarakat Aceh yang pernah bersentuhan dengan dunia NGO dan jurnalistik, serta kini lebih banyak menekuni kepenulisan dan dakwah melalui Akademi Kehidupan Qur’ani (AKQ), saya melihat gagasan ini sebagai sesuatu yang layak untuk kita dukung dan kawal bersama.

Semoga seluruh pihak dapat berkonsentrasi dan bersinergi dengan baik, sehingga zakat dan wakaf benar-benar mampu menjadi kekuatan ekonomi umat, bukan hanya sebagai instrumen bantuan sosial.

Bukan untuk kepentingan satu lembaga, satu kelompok atau satu pemerintahan, tetapi untuk kepentingan masyarakat Aceh dalam jangka panjang.

Dari potensi zakat menjadi kekuatan ekonomi.

Dari wakaf menjadi aset produktif.

Dari sinergi menjadi kemandirian.

Dan dari kemandirian menuju kebangkitan ekonomi umat Aceh.

Ustadz Syamsul Kamal

Akademi Kehidupan Qur’ani (AKQ)

(Murni IB/Kabiro)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews