Diupdate pada 31 Oktober, 2026 8:14
Tayang Sabtu, (31/10/2026)
BANDUNG-Borneoindonesianews.com,— Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap kendaraan Pengendalian Massa (Dalmas) milik kepolisian di kawasan Simpang Sulanjana–Dago, Kota Bandung.
Meski telah menetapkan belasan tersangka, penyidikan kasus tersebut belum berhenti. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam merencanakan maupun menggerakkan aksi penyerangan tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan penetapan 13 tersangka itu pada Rabu (28/10/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas insiden yang berlangsung pada Selasa malam (20/10/2026).
Penyerangan terjadi setelah pengamanan demonstrasi di Kota Bandung. Sekelompok orang dilaporkan menyerang truk Dalmas yang melintas di lokasi dengan melemparkan berbagai benda, mulai dari batu, petasan hingga bom molotov.
Akibat insiden tersebut, sejumlah anggota kepolisian mengalami luka-luka dan kendaraan operasional menjadi sasaran serangan.
16 Anggota Polisi Menjadi Korban
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Bandung mengungkapkan sebanyak 16 anggota kepolisian mengalami luka akibat penyerangan tersebut. Empat di antaranya dilaporkan mengalami luka berat.
Berdasarkan perkembangan penanganan pada 28 Oktober 2026, dua anggota telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan. Sementara dua lainnya masih mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit.
Kondisi para korban menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik dalam mengungkap tindak kekerasan tersebut, termasuk mengidentifikasi tindakan dan peran masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Dalami Peran dan Kemungkinan Aktor Penggerak
Penyidik menduga para tersangka memiliki keterlibatan dengan peran yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya diduga melakukan tindakan menginjak anggota kepolisian, melempar menggunakan bambu, hingga melakukan pemukulan dengan kayu.
Polisi belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Penanganan perkara ini juga melibatkan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat untuk membantu proses pengungkapan melalui pendekatan scientific crime investigation.
Metode tersebut digunakan untuk mengumpulkan, menganalisis, serta menguji berbagai bukti secara ilmiah guna merekonstruksi rangkaian peristiwa.
Penyidik tidak hanya berupaya mengidentifikasi pelaku yang berada di lokasi, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perencanaan atau penggerakan aksi.
Namun, dugaan mengenai adanya aktor penggerak tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Hak Demonstrasi Tidak Membenarkan Kekerasan
Kasus penyerangan ini kembali menempatkan persoalan keamanan dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagai perhatian bersama.
Pada prinsipnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan dengan tetap menghormati keselamatan orang lain.
Penyampaian pendapat tidak dapat disamakan dengan tindakan kekerasan. Sebaliknya, penegakan hukum juga harus memastikan setiap orang diproses berdasarkan bukti dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan ditetapkannya 13 tersangka, publik kini menantikan perkembangan lanjutan penyidikan Polrestabes Bandung, terutama mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik penyerangan tersebut.
Pengungkapan perkara secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian, motif, serta pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terbukti terlibat
( Raden Prawira )






