Diupdate pada 31 Oktober, 2026 8:16
Tayang Sabtu, (31/10/2026)
SUBANG-Borneoindonesianews.com,— Pengungkapan dugaan perdagangan pakaian bekas impor ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar aktivitas penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penggerebekan yang berlangsung Rabu (28/10/2026) tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kepala Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, kemasan barang yang ditemukan disebut menunjukkan asal Korea. Namun, kepolisian masih mendalami negara asal sebenarnya, dokumen perdagangan, serta jalur masuk barang tersebut ke Indonesia.
Diduga Beroperasi Sejak September 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026.
Penyidik memperkirakan setiap bal memiliki nilai ekonomi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, keseluruhan barang yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp15 miliar.
Selain nilai barang sitaan, penyidik juga memperkirakan perputaran uang dari aktivitas perdagangan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perkiraan awal dan belum menjadi hasil penghitungan menyeluruh atas transaksi yang berlangsung.
Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara kegiatan operasional sehari-hari disebut berada di bawah tanggung jawab kepala gudang berinisial W.
Polisi masih mendalami identitas dan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan orang lain dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Polisi Perlu Menelusuri Pemasok hingga Jaringan Distribusi
Penyitaan 1.257 bal pakaian bekas di satu lokasi menunjukkan adanya aktivitas penyimpanan barang dalam skala besar. Namun, pengungkapan perkara ini tidak cukup hanya dengan mengamankan barang dari gudang.
Asal-usul pakaian, pihak yang memasok, jalur pengiriman, serta mekanisme masuknya barang ke Indonesia menjadi bagian penting yang perlu diungkap penyidik.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa pemilik modal di balik kegiatan tersebut, bagaimana transaksi dilakukan, dan ke mana ribuan bal pakaian bekas itu direncanakan untuk dipasarkan?
Jika aktivitas tersebut benar telah berlangsung sejak September, penyidik juga perlu menelusuri apakah sebelumnya telah terjadi distribusi ke sejumlah daerah.
Pengungkapan rantai pasok menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengelola gudang atau pihak yang berada di lokasi, melainkan mampu menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan.
Industri Tekstil Dalam Negeri Ikut Menjadi Perhatian
Perdagangan pakaian bekas impor yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persoalan bagi tata niaga perdagangan dan industri tekstil nasional.
Pemerintah selama ini menerapkan pembatasan dan larangan impor pakaian bekas melalui ketentuan perdagangan yang berlaku. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perlindungan pasar domestik, industri tekstil, serta kepastian tata niaga impor.
Meski demikian, besarnya nilai barang yang disita dalam penggerebekan ini belum dapat secara langsung dijadikan ukuran kerugian industri dalam negeri. Penilaian dampak ekonominya tetap membutuhkan data mengenai volume peredaran, jalur distribusi, dan transaksi yang terjadi.
Pengusutan Jangan Berhenti di Pemilik atau Pengelola Gudang
Bareskrim Polri menyatakan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap modus operandi, asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, serta jaringan distribusinya.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut juga akan dimintai keterangan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai barang yang diamankan mencapai belasan miliar rupiah. Publik kini menantikan sejauh mana penyidik dapat mengungkap jaringan di balik dugaan perdagangan pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Pengungkapan pemasok, pemilik modal, hingga jalur distribusi akan menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada penyitaan barang.
( Raden Prawira )
Editor Utama : Robet T. Silun






