Diupdate pada 17 Agustus, 2023 8:22

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan Fasilitasi Rapat Pembentukan Tim Verifikasi Lahan

Tayang Kamis,(17/08/2023)

Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com,-Pemda Serusan membentuk tim verifikasi lahan,antara PT-Borneo Ikhsan Sejahtera ( PT-BIS ) yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) komoditi perkebunan Akasia Eucalyptus,dengan dua desa yaitu desa Pematang limau dan desa Tanjung Rangas kecamatan seruyan hilir, Kegiatan tersebut dilaksankaan di kantor camat seruyan hilir,Rabu (16/08/2023).

Dalam kegiatan itu kabag pemerintahan sekretariat daerah Kabupaten seruyan, Sarinah,menyampaikan terkait pelaksanaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan ( PBPH ) diwilayah kabupaten seruyan, terdapat komitmen perusahaan pemilik izin memberikan tali asih kepada masyarakat yang memiliki hak jasa dan pernah memanfaatkan lahan di Areal itu.

Selain itu, disampaikan kepada, camat setempat,diantaranya pembentukan dan menetapkan tim pelaksana dan tim teknis pemberian tali asih yang terdiri dari tim pelaksana,Kapolsek , koramil, unsur kecamatan, Damang, Kepala Desa,mantir adat Desa dan tim teknis yang di bentuk dan di tunjuk melalui pemilihan oleh masyarakat desa dengan jumlah ganjil.

Adapun tim fasilitasi pemberi tali asih kabupaten mempunyai tugas, memberikan arahan, petunjuk, dan memberikan bimbingan kepada tim teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab dan tugas tim,dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian tali asih dan melaporkan pelaksanan tugas kepada Bupati.

Tim pelaksana dan tim teknis pemberian tali asih, memberikan pelaksanan tali asih sesuai dengan pemberian prosedur tali asih, membuat timeline pengumpulan data, verifikasi data dan verifikasi lapangan,selanjutnya melakukan pelaksanaan pembayaran dan laporan serta berkoordinasi dengan pemegang ijin dalam ha ini adalah perusahaan PT . Borneo Ikhsan Sejahtera (PT. BIS)

Melaporkan pelaksanan tugas kepada fasilitasi pemberi tali asih kabupaten melalui kabag pemerintahan sekretariat daerah seruyan.

Adapun prosedur pemberian tali asih meliputi, tim Teknis melakukan identifikasi mendata penguasaan tanah oleh masyarakat area masyarakat diarea ijin PBPH yang mempunyai atas hak tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SP2T) dan Surat Pernyataan Pemindah Penguasan tanah.
(SP3T) atau surat pengakuan penguasaan tanah tanpa didukung atas hak,Tim Teknis dan Tim Pelaksana secara bersama melakukan verifikasi atas surat hak  Pernyataan Penguasaan Tanah (SP2T) atau surat pernyataan pemindahan penguasaan tanah (SP3T)

tim teknis melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan tanah sesuai dengan atas hak berada di wilayah ijin PBPH, tim teknis membuat berita acara verifikasi dokumen dan lapangan,berita acara verifikasi dokumen dan lapangan disampaikan tim teknis Kepada tim pelaksana melalui Camat.

apabila terjadi perselisihan antara tim teknis dan masyarakat dalam pelaksanaan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan akan dilakukan musyawarah yang di fasilitasi tim pelaksana.

di dalam hal musyawarah yang difasilitasi tim pelaksana tidak ada penyelesaian atau kesepakatan,maka fasilitasi musyawarah dilaksanakan oleh tim fasilitasi Kabupaten.

Pembayaran dilakukan melalui transfer kepada penerima tali asih dengan syarat membuatkan, berita acara Verifikasi dokumen dan Verifikasi lapangan oleh tim serta surat pernyataan tidak akan menggugat

berita acara penyerahan dokumen dengan dilampiri surat pernyataan Penguasaan tanah (SP2T) surat pernyataan pemindahan penguasaan tanah (SP3T)
Poto copy kartu keluarga pemilik SP2T/SP3T;
Poto copy KTP pemilik SP2T/SP3T
Poto copy rekening bank atas nama pemilik SP2T dan SP3T.

Di tempat terpisah Kepala Desa Pematang Limau Syahroni, menyampaikan bahwa langkah-langkah proses yang di sampaikan oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Seruyan, sebagian besar sudah kami laksanakan pada salah satu Perusahaan HTI Komoditas Akasia Eucalyptus yang lain

Syahroni, berharap dengan pembentukan Tim pelaksana dan Tim teknis oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan, bisa dapat memberikan solusi-solusi sehingga meminimalisir konflik yang kerap terjadi antara dengan Perusahaan atau masyarakat dengan masyarakat.

terkait dengan hal-hal teknis yang belum diatur dalam surat ini,maka akan dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat antara tim pelaksana dan tim teknis pemberian tali asih,dengan Perusahaan,dengan dasar transparansi, akuntabillitas dan berkeadilan.

(Rija’el/Kabiro Seruyan)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews