Diupdate pada 25 Mei, 2024 4:20
Tayang Sabtu, (25/05/2024)
Pariaman-Borneoindonesianews.com,-Hari-hari ini kota pariaman sebagai kota yang masih berpegang teguh kepada ajaran para ninik-mamak serta para alim ulama yaitu adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang memiliki arti setiap aktivitas yang dilakukannya oleh individu, maupun kelompok untuk mewujudkan kehidupan yang damai, kehidupan yang berdasarkan adat yang dipadukan atau dikaitkan dengan alquran dan hadits, namun hari kini kita melihat adanya kegaduhan di lini kepemudaan sebagai tombak estafet dalam menjaga dan memajukan kota pariaman.
Disamping itu, kita mendengar bahwa dengan adanya kegaduhan dalam organisasi Komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) kota pariaman yang diawali adanya musda KNPI ke 7 dikota pariaman yang tidak diizinkan memakai fasilitas kota pariaman oleh PJ walikota pariaman. Adanya hal ini lah yang sangat membuat pemuda kota pariaman menjadi gaduh dengan adanya kebijakan Pemko Pariaman dibawah kepemimpinan PJ roberia yang seharusnya sebagai pemimpin atau ayah di kota pariaman sebagaimana pepatah minang “anak dipangku kemanakan dibimbing orang kampung di patenggangkan” Dan juga berlandasan kepada pasal 28 E tentang kebebasan berkumpul dan diberikan juga fasilitas negara sesuai dengan pasal 33 ayat 3 undang-undang 1945 sehingga proses pembentukan dan pengembangan karakter pemuda dikota pariaman menjadi kompak dan mampu memajukan kota pariaman untuk wujudkan cita-cita gubernur Sumatera barat (sumbar madani), jangan sebaliknya menjadikan perpecahan antara pemuda dengan Pemko pariaman dengan alasan adanya surat yang disampaikan oleh KNPI dibawah sekertaris KNPI sebelumnya yang sudah jelas di karateker oleh ketua DPD Sumatera Barat yaitu angga untuk memerintahkan mengadakan musda dengan telah dibentuknya tim karateker di DPD KNPI kota pariaman sebab saudara darma telah terpilih menjadi komisioner KPU tidak memenuhi aturan di konstitusi KNPI.
Dalam pungkasnya terakhir rahman mengajak PJ walikota pariaman (roberia) dan juga sebagai direktur keharmonisan di kemenkumham , KNPI kota pariaman dan KNPI Sumatera Barat, serta aparatur penegak hukum kepolisian pariaman sudah harus bersinergi dalam memajukan kota pariaman dan membuat mediasi sehingga tidak adanya perpecahan yang menghambat kemajuan kota pariaman.
(Meizra/Wakil Sekretaris Redaksi)






