Diupdate pada 19 Oktober, 2023 2:06
Tayang Kamis, (19/10/2023)
Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com, – Alat Peraga Kampanye (Baliho), bakal Calon Legislatif Periode 2024-2029, ditemukan bertebaran di sepanjang pinggiran jalan raya Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, padahal diketahui KPU belum menentukan titik pemasangan baliho Calon Legislatif Periode 2024-2029, namun baliho para bakal Calon itu sudah mulai terpasang di sejumlah tempat di TTS, lebih ironisnya, cara penempatan baliho Calon Pemimpin masa depan ini ditancapkan pada batang pohon sepanjang pinggiran jalan raya hingga pusat Kota So’E, hal itu, diduga mengganggu suasana keindahan Kota dan tata ruang wilayah Kota
Sesuai Hasil Pantauan awak media disejumlah tempat di TTS, termasuk di jantung Kota So’E, beberapa baliho bakal Calon DPD RI yang juga adalah senator asal NTT, Hilda Manafe, dan Abraham Liyanto, juga ditancapkan pada batang pohon tanpa membuat bingkai/ tiang penyangga, tak hanya itu, hal yang sama, baliho bakal Calon DPR RI, Firda R. Riu Kore, Yesenia Irene Liyanto dan Usman Husin, Bakal Calon asal PKB ini juga di tancapkan pada pohon sepanjang dipinggiran jalan raya Kota So’E hingga saat ini juga baliho itu belum diturunkan, meski demikian, pemasangan baliho itu di duga melanggar tahapan Pemilu sebagaimana amanat PKPU Nomor: 15 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten TTS No. 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023), mengatakan bahwa sesuai PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, tahapan sekarang belum sampai pada tahapan kampanye karena sekarang yang diatur adalah kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik yang maksud Desi, dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan Nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan memberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan, saat ini Bawaslu telah melakukan tindakan pencegahan (preventif) sedangkan penertiban baliho, Kata Desi, sepenuhnya adalah kewenangan Pemda melalui Perangkat Daerah terkait dalam hal penegakan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017
Tindakan Preventif itu, kata Desi, Pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa stakholder dan memberikan surat imbauan kepada Partai Politik terkait kegiatan sosialisasi dan pendidikan Partai Politik dan juga pihaknya sudah melakukan kegiatan NGOPI (Ngobrol Penuh inspirasi) terkait pemasangan Baliho dengan mengundang 18 Partai Politik,Kesbangpol, KPU dan Sat Pol PP, namun yang hadir hanya 9 partai Politik Peserta Pemilu, hasil pertemuan tersebut Partai Politik bersedia untuk menurunkan baliho yang terpasang yang mengandung unsur ajakan dan unsur kampanye
Menurut Desi, setelah NGOPI tersebut pihaknya memantau baliho beberapa yang terpasang pada pohon sudah diturunkan oleh Partai Politik yang bersangkutan, dan juga masih ada terlihat yang belum diturunkan hingga saat ini
Kesempatan itu Pihaknya berharap semua pihak dapat memahami regulasi terkait Pemilu untuk terciptanya pesta demokrasi berlangsung secara baik dan damai
Sementara PLT, Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP), TTS, Antho Dhaja, ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (18/10), mengatakan siap melaksanakan Perintah pasal 22 dan pasal 26 Perda TTS Nomor: 1 Tahun 2017 Tentang Penertiban, namun hingga kini belum ada surat perintah dan SK Bupati TTS karena itu pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut
Senada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten TTS, George D. Mella, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya Rabu (18/10), juga mengakui Baliho para Oknum Calon Legislatif yang bertebaran di TTS namun hal itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati TTS.
(Frid).
Editor : Robet T. Silun






