Prees Release Undana Kupang terkait Polimik Ijazah Alumni

Diupdate pada 19 Oktober, 2023 2:04

Tayang Kamis, (19/10/2023)

Kupang NTT-Borneoindonesianews.com,-Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait Polimik kesalahan penulisan Nomor Akreditasi pada ijazah alumni kelulusan bulan Juni dan bulan September Tahun 2020 lalu, langkah bijaksana Undana Kupang-NTT ini, menyampaikan prosedur penarikan dan pemusnahan ijazah lama dan penerbitan ulang ijazah baru dinyatakan melalui Prees Release UNDANA Kupang yang diterima media ini, Rabu (18/10/2023).

Prees Release ini dilakukan Undana Kupang untuk menindaklanjuti Press Release Undana Nomor: 7146/UN/15.11/PP/2023 tanggal 2 Oktober tentang Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Undana pada Ijazah Alumni Undana Periode Pengukuhan Lulusan Bulan Juni dan Periode Pengukuhan Lulusan Bulan September Tahun 2023.

Pengumuman terkait mekanisme penarikan, pemusnahan dan penerbitan ulang ijazah periode Juni dan September dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng.Turut mendampingi, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Drs. Raynold A. Ludji Nguru, M. Si, dan Koordinator Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Imanuel Saduk, SH., M.Hum di Gedung Rektorat Undana, Selasa (17/10 2023).

Untuk mengetahui mekanisme penarikan, pemusnahan dan penerbitan ulang ijazah periode Juni dan September Tahun 2023, silahkan mengikuti selengkapnya Press Release Undana dibawah ini dengan jelas:

PRESS RELEASE UNIVERSITAS NUSA CENDANA Nomor: 8032/UN15.11/TU/2023 Tentang Pemberitahuan Prosedur Penarikan, Pemusnahan dan Penerbitan Ulang Ijazah Periode Juni dan September Tahun 2023.

Menindaklanjuti Press Release Undana Nomor : 7146/UN15.11/PP/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Undana Pada Ijazah Alumni Undana Periode Pengukuhan Lulusan Bulan Juni dan Periode Pengukuhan Lulusan Bulan September Tahun 2023, maka dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan prosedur penarikan, pemusnahan dan penerbitan ulang ijazah yang lama dan menerbitkan ijazah yang baru melalui mekanisme sebagai berikut:

1. Penarikan, pemusnahan dan penerbitan ijazah yang baru merujuk pada Petunjuk Teknis Penarikan, Pemusnahan dan Penerbitan Ulang Ijazah Periode Juni dan September Tahun 2023 dan SOP yang disetujui Direktorat Belmawa

2. Undana melaksanakan penarikan, pemusnahan yang lama dan penerbitan ulang ijazah yang baru kepada alumni periode Juni dan September 2023 terhitung mulai tanggal 18 s/d 24 Oktober 2023 dalam sistem loket pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan di Gedung ICT Center, Lantai 1.

3. Sistem loket yang dibuka pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan disesuaikan dengan fakultas masing-masing;

4. Mengambil Nomor Antrean

5. Sesudah tanggal 24 Oktober s/d tanggal 28 Desember 2023 Biro Akademik dan Kemahasiswaan tetap melaksanakan pelayanan penarikan, pemusnahan ijazah yang lama dan penerbitan ulang ijazah yang baru bersamaan dengan pelayanan-pelayanan akademik

6. Pelayanan bagi alumni dilaksanakan sesuai jam kedinasan (Hari Senin sd Kamis jam 08.00 sd 16.00 Wita dan Hari Jumat jam 08.00 sd 16.30 Wita) dan ijazah yang baru akan diserahkan kepada alumni dalam waktu 2 x 24 jam;

7. Pemusnahan ijazah akan dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2023;

8. Adapun syarat-syarat penarikan, pemusnahan dan peneribitan ijazah bagi alumni;
1. Membawa dan menyerahkan ijazah asli kepada BAK;
2. Membawa kembali Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir oleh Dekan Fakultas dan diserahkan semuanya kepada BAK;
3. Membawa pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;

9. Hal-hal yang harus diperhatikan dan di isi alumni pada formulir saat pengurusan ijazah (formulir sudah di persiapkan BAK) dan penerimaan ijazah.
Berita Acara (BA) serah terima ijazah untuk dimusnahkan; Surat Pernyataan Tanggung-Jawab Mutlak (SPTJM).
Adapun maksud SPTJM adalah setelah diserahkan ijazah yang lama kepada BAK Undana, maka ijazah tersebut tidak akan dipergunakan lagi oleh alumni, Jika dikemudian hari ternyata masih terdapat alumni yang menggunakan ijazah lama, bukan menjadi tanggungjawab Undana.

10. BAK Undana mengharapkan alumni dapat memanfaatkan waktu penarikan, pemusnahan dan penerbitan ijazah yang baru pada tanggal 18 s/d 24 Oktober 2023 untuk hadir mengurus ijazahnya masing-masing, namun apabila alumni tidak bisa hadir oleh karena transportasi, tempat tinggal yang jauh dan sesuatu hal yang menyebabkan tidak bisa hadir pada tanggal tersebut, BAK Undana menyiapkan Surat Kuasa yang dapat diberikan kepada orang lain untuk menyerahkan dan mengambil ijazah baru dimaksud;

11. Untuk menghindari agar tidak terjadi penumpukkan alumni dalam pengurusan ijazah yang baru, maka diharapkan para alumni dapat mengikuti petunjuk dan pedoman yang dikeluarkan BAK Undana baik surat melalui website, informasi melalui media sosial (youtube@officialundana,instagram@officialundana, Demikian informasinya.

(Frid- Korwil NTT)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews