Diupdate pada 3 September, 2026 10:38
Tayang Kamis, (03/09/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Tim Resmob dan Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu. Seorang pelaku berinisial DM (39) ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologi Pencurian di Rumah Korban*
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, /S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban Sri Yulita.
Korban baru mengetahui pencurian pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pulang dari mendampingi orang tuanya di RS Awal Bros selama beberapa hari.
Saat memeriksa brankas di rumahnya, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Setelah dilakukan pencarian, barang tersebut tidak ditemukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai pelaku adalah asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban.
Diburu Hingga Cianjur, Barang Bukti Disita*
Setelah mendapat informasi pelaku pulang ke kampung halamannya di Cianjur, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran.
Pada Selasa (1/9/2026) pukul 06.00 WIB, tim bertolak ke Jakarta via pesawat, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Cianjur.
Upaya itu membuahkan hasil. Rabu dini hari, DM berhasil diamankan di kontrakannya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban di Ujung Batu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
– *Uang tunai*: Rp46.442.000
– *Valas*: 35 lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar
– *Perhiasan*: 6 kalung emas, 9 gelang emas, 3 emas batangan Antam, 15 cincin emas/berlian, 3 liontin, 12 anting
– *Lainnya*: 1 batu giok, 1 unit PlayStation 5 warna putih, dan 1 tas ransel hitam
Komitmen Beri Rasa Aman*
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Rohul dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Tony Prawira mewakili Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si.
(Humas Polres Rohul)
Editor Utama : Robet T. Silun






