Diupdate pada 31 Oktober, 2026 8:13
Tayang Sabtu, (31/10/2026)
BOGOR, Borneoindonesianews.com— Kepolisian Resor Bogor mengungkap dugaan motif di balik kasus pembacokan yang menewaskan Arief Rahman Kusuma (ARK), remaja berusia 16 tahun yang dikenal sebagai pendukung Persib Bandung atau Bobotoh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut penyerangan diduga tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter sepak bola. Tersangka berinisial MIR (29) justru diduga memiliki kebiasaan mencari lawan untuk tawuran di kawasan Jembatan Hitam, Jalan Raya Jakarta–Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (29/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengaku kerap terlibat tawuran dan tidak tergabung dalam kelompok suporter sepak bola mana pun. Sasaran penyerangan juga disebut tidak ditentukan secara khusus atau dilakukan secara acak.
Korban dalam Perjalanan Pulang Usai Menonton Persib
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sebelum kejadian, ARK bersama sejumlah rekannya menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari, Cibinong.
Usai pertandingan, korban dan rekan-rekannya pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka melihat rombongan pengendara sepeda motor yang kemudian diikuti.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat berpindah kendaraan untuk bergabung dengan pengendara lain dalam rombongan tersebut. Sementara rekannya melanjutkan perjalanan dan kemudian kembali mencari keberadaan korban.
Saat melintas kembali di sekitar lokasi, rekannya mendapati kerumunan warga. Setelah memeriksa keadaan, ia menemukan ARK tergeletak dengan luka akibat senjata tajam.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Cibinong. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Tersangka Diduga Menyerang Menggunakan Celurit
Polisi mengungkapkan bahwa saat kejadian tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya. Ketika melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas, tersangka diduga terpancing emosi dan melakukan penyerangan menggunakan celurit yang dibawanya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka disebut memiliki kebiasaan membawa senjata tajam dan mencari lawan tawuran.
Polisi juga menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka negatif alkohol maupun narkoba.
MIR berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah peristiwa tersebut. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk satu bilah celurit dan beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, motif serta seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga menyebut penerapan ketentuan Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Kekerasan Jalanan Kembali Memakan Korban Jiwa
Kasus meninggalnya ARK menjadi perhatian serius terhadap ancaman kekerasan jalanan, khususnya aksi tawuran yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh terancam oleh tindakan kekerasan yang dilakukan secara sembarangan.
Di sisi lain, polisi menegaskan bahwa perkara tersebut tidak didasarkan pada rivalitas kelompok suporter sepak bola. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengaitkan kasus ini dengan kelompok tertentu tanpa bukti yang jelas.
Hingga perkembangan informasi yang diberitakan pada 30 Oktober 2026, polisi telah mengamankan tersangka dan mengungkap dugaan motif penyerangan.
Publik kini menantikan proses hukum yang berjalan secara transparan serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
( Raden Prawira )
Editor Utama : Robet T. Silun






