Akhir dari Aksi damai umat Hindu kaharingan 01/08/2024, depan kantor Bupati, terbit lah surat edaran,

Diupdate pada 5 Agustus, 2024 6:52

Tayang Senin, (05/08/2024)

Sampit-Borneoindonesianews.com,-
Setelah turun aksi umat Hindu kaharingan pada Kamis,1/8/2024 Minggu lalu, yang tergabung perwakilan dari 5 kabupaten dengan tokoh2 Agama Hindu Kaharingan itu sendiri.

Dengan 3 point’ tuntutan antara lain, agar Bupati kowaringin Timur, segera membuat surat edaran tentang larangan melakukan Hinting Pali terhadap permasalahan lahan atau PT, diwilayah kabupaten Kotawaringin Timur, dan agar damang leger dkk melepas Hinting yang terpasang di PT,HAL. Pelepasan hinting tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa(06/08/2024) sesuai surat undangan damang Tualan hulu, dengan nomor:25/DKA-TH/VIII/ 2024 tentang pelepasan hinting, pukul:14:00 wib s/d selesai di kantor kebun PT.HAL.

Surat edaran Bupati Kotim,Nomor:400.8.2.2/304/Setda tapem 2024. Sampit 2 Agustus 2024 tentang larangan beberapa point’.sebagai surat edaran terlampir.

Sebelum mengeluar kn surat edaran, bupati kotim ia juga selaku ketua DAD Kotim melakukan rapat bersama damang sekotim, Mantir dan anggota, DAD. hadir juga dalam rapat tersebut ketua, MD-AHK, Kotim (Rena ) dan Agus sanang melalui hasil rapat tersebut Bupati Kotim (Halikinnor) penuh dengan pertimbangan sehingga mengeluarkan surat edaran tersebut.

Selanjutnya mengenai laporan, MB-AHK, dkk ke Polda kal-teng masih berproses, terhadap oknom Damang, Tualan hulu, (Leger) kita tunggu kelanjutan prosesnya .

(Ruspandi/ wartan Kotim).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews