Alih Fungsi Hutan di Riau Akibat Lemahnya Pengawasan APH

Diupdate pada 28 Juli, 2023 11:46

Tayang Jum’at,(28/7/2023)
Bekasi,Borneoindonesianews.com,– Riau adalah salah satu Provinsi yang ada di Sumatera dengan kekayaan alam yang sangat melimpah.Baik kekayaan alam flora dan fauna.Dan merupakan garis lintas khatulistiwa serta menjadi salah satu hutan yang berlabel “Paru-Paru Dunia”.

Hal tersebut menjadi sorotan Tim redaksi Media BI sewaktu keliling Provinsi Riau bersama jajaran Pengurus Yayasan Sinergi Nusantara(Sinta) yang bergerak dalam bilang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Hasil pantauan tersebut tertuju di Desa Segati (KM 74 Koridor RAPP),Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau,Kamis(20/7/2023).

Hal tersebut menjadi tanda-tanya besar seluruh Tim yang hadir.Di dalam Peta RTRW Riau saat ini areal tersebut masih dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ,tetapi realisasi dilapangan sudah beralih fungsi.Baik sebagai tanaman Hutan Industri jenis calektus maupun kebun kelapa sawit.

Baik yang dilakukan secara korporasi maupun secara individu dan ini menjadi tanda-tanya besar???

Awak media berkali- kali menghubungi Bupati Pelalawan Bapak Zukri melalui via HP maupun WhatsApp tetapi tidak pernah mengangkat untuk mempertanyakan hal tersebut.

Ini menjadi malapetaka besar bagi kelangsungan hidup,baik Manusia,Hewan dan Tumbuhan,”Kata Nety Agustin salah satu pembina Yayasan Sinta.

Di sisi lain seringnya terjadi konflik Agraria antara masyarakat dengan korporasi seperti di Desa Segati (KM 74 Koridor RAPP) dan menyisakan penderitaan bagi petani mandiri yang mengelola kawasan hutan,”Kata Nety.

Yang menjadi pertanyaan besar selalu diributkan korporasi tentang Legalitas/Surat dengan masyarakat,padahal mereka(Korporasi) sudah merubah fungsi kawasan Hutan HPT tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang yakni : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK),”Ujar Netty.

Hal tersebut sudah diatur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jadi pertanyaan apakah Undang-Undang diatas jadi pajangan di Provinsi Riau,”Ucap Nety.

Apakah ada Hak Pucuk Pimpinan Adat dan Kades mengeluarkan legalitas dalam kawasan Hutan Negara???

Netty menyampaikan hati-hati kepada Pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang ke terlanjuran.

Karena hak masyarakat kecil /petani mandiri juga di jamin oleh Undang -Undang dan perlu di buat sebuah pengkajian untuk melindungi masyarakat kecil yang sampai saat ini masih terjadi konflik Agraria berkelanjutan bagaikan benang kusut ,”Papar Nety.

“Untuk itu meminta kepada instansi terkait untuk turun kelapangan dan menindak mafia-mafia tanah yang masih leluasa berkeliaran di Bumi Lancang Kuning terkhusus di Desa Segati,Kecamatan Langgam,Kabupaten Pelalawan,”Pungkas Nety

(Tim Redaksi).

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews