Bejatnya Seorang Ayah Diduga Tega Mencabuli Anak Kandung Diringkus Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo,Provinsi Jambi

Diupdate pada 6 Juni, 2026 4:00

Tayang Sabtu, (06/06/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,- Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40),warga muara bungo, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Penangkapan tersebut di lakukan pada Kamis (04/06/2026),malam sekitar pukul 24.45wib.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban Y (36),mendatangi Mapolres Bungo untuk melaporkan

atas tindakkan bejat yang diduga dilakukan mantan suaminya terhadap anak kandungnya sendiri berinisial H, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/154/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Aksi tidak terpuji, A, terungkap berkat kecurigaan kakak korban, M, saat itu, M, merasa janggal karena disetiap kali menjemput adiknya, H, dirumah sang ayah, pintu kamar selalu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ketika didesak, H, pada akhirnya menceritakan apa yang sedang dialaminya, H, mengaku bahwa setiap kali dijemput dan diajak kerumah terduga pelaku(A),ia selalu dipaksa untuk mandi bersama dalam kondisi tanpa busana.

Tidak hanya sebatas itu,lebih bejat lagi sang ayah terduga pelaku mencekoki, H Dengan tontonan film porno melalui handphone(HP),selain itu,terduga pelaku memaksa H, untuk menuruti nafsu birahinya didalam kamar.

Berdasarkan menurut pengakuan, H,perbuatan keji tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,sudah puluhan kali, sejak bulan Januari 2026 hingga bulan Mei 2026.

Mendengar cerita tersebut dari anak pertamanya, Y, selaku ibu kandung tidak terima dan langsung melaporkan, terduga pelaku, A,ke Polres Bungo untuk memberi tindakkan penangkapanbdan diproses menurut hukum yang berlaku.

Saat mendapatkan laporan dari pihak keluarga,Tim Gunjo Polres Bungo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikkan,Setelah mengendus keberadaan terduga pelaku,Petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi dimana terduga berada tanpa perlawanan,selanjutnya , A,langsung diserahkan ke penyelidik Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku, A, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bungo,dan dijerat dengan Pasal. 418 Undang-Undang RI Nomor. 1 tahun 2023,tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),terkait Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak.

Kasi Humas Polres Bungo,IPTU Bambang. JM,membenarkan adanya penangkapan terhadap, A,(40),terduga pelaku pencabulan tersebut

“Benar adanya Penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak,Saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo,guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu,IPTU Bambang.,JM. Menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah dokumen sebagai barang bukti, meriksa pelapor serta saksi-saksi,dan berencana akan melakukan gelar perkara guna melengkapi Administrasi penyidikkan sesuai menurut prosedur yang berlaku,”tutupnya.

(Abdul Kahar)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews